3 Bupati Kena OTT dalam Sebulan, Tugas DPRD Mengawasi Kepala Daerah Disorot

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi salah satu pihak yang disorot dalam praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Pasalnya pada Juli 2026 saja, tiga kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Baca juga: Kepala BKN Bicara soal ASN Terlibat Pusaran OTT Kepala Daerah

Pengawasan DPRD hanya Bersifat Administratif

Guru besar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menilai bahwa DPRD selama ini hanya menjalankan fungsi pengawasannya secara administratif saja.

Hal inilah yang membuat pencegahan praktik korupsi kepala daerah tidak bisa dilakukan sejak dini.

"Pengawasan DPRD, APIP, dan BPK sering bersifat administratif, bukan pencegahan real-time," ujar Agus saat dihubungi.

Di samping itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dinilainya belum terbuka dan akuntabel kepada publik.

Baca juga: 3 Bupati Kena OTT KPK pada Awal Juli, Mengapa Kepala Daerah Gemar Korupsi?

Khususnya anggaran daerah terkait pengadaan yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan penegakan hukum terhadap koruptor yang belum memberikan efek jera.

"Efek jera melemah saat pelaku menganggap 'untung lebih besar dari risiko'. Ditambah budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi daerah," kata Agus.

Baca juga: Kasus Bupati Sukoharjo, PDI-P Sebut Kader Kena OTT Dipecat Seketika

Pentingnya Pengawasan

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Eka Widodo menilai, tiga kepala daerah yang terjaring OTT dalam sebulan terakhir harus menjadi momentum evaluasi serius dari pemerintah.

Khususnya pengawasan terhadap para kepala daerah sejak mereka dilantik, demi mencegah praktik korupsi di daerah.

"Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Baca juga: OTT Berulang, Cermin Korupsi Kepala Daerah yang Sistemik

Ia menilai perlunya untuk meningkatkan upaya pencegahan yang lebi sistematis, di samping penindakan setelah tindak pidana terjadi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran dalam sosialisasi antikorupsi kepada kepala daerah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dikenal Punya 6 Istri, Ternyata Wanita Ini yang Temani Temon di Detik-Detik Terakhir
• 14 jam lalu
0
thumb
Pushep Pertanyakan Data Pendukung Klaim Prabowo soal Cadangan Emas di Papua
• 7 jam lalu
0
thumb
Mengenal Pemain Asing yang Putuskan Mualaf dan Menikahi Anak dari Eks Timnas Indonesia
• 14 jam lalu
0
thumb
Reformasi Regulasi Karbon Kemenhut Dinilai Pulihkan Kepercayaan Investor Global
• 20 jam lalu
0
thumb
BPBD Makassar Bentuk 15.520 Relawan Kencana-Kaltana, Siapkan SDM Tangguh Bencana
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.