Setelah diteliti, penyidik akan mendalami, memeriksa dan mengkaji lebih dulu.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejaung) belum berencana untuk memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dalam waktu dekat. Hal itu dilandasi lantaran penyidik belum menerima sepenuhnya barang bukti dari Polri terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU
"Ya ini kan kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Setelah diteliti, kata dia, penyidik akan mendalami, memeriksa dan mengkaji lebih dulu. Namun, perkara ini baru diterima oleh Kejagung. Menurutnya, penyidik butuh waktu untuk mengkaji perkara ini.
"Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," kata Anang.
Sekedar informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Plt. Jampidsus, Rudi Margono.
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tidpikor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.
(Nur Ichsan Yuniarto)






Komentar (0)