Phubbing dalam Rumah Tangga: Ketika Hukum Keluarga Berhadapan dengan Layar Gawai

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Istilah phubbing--gabungan dari phone dan snubbing, yang secara harfiah berarti “mengabaikan orang lain demi telepon genggam”-kian sering muncul dalam perbincangan publik di Indonesia, terutama ketika dikaitkan dengan keharmonisan rumah tangga dan kesehatan mental anggota keluarga. Fenomena ini lahir dari kenyataan sehari-hari yang mudah dijumpai: pasangan suami-istri atau orang tua yang hadir secara fisik di rumah, tetapi absen secara emosional karena larut dalam layar gawai masing-masing. Persoalannya tidak berhenti pada soal etika komunikasi domestik semata, sebab jika ditelaah lebih jauh, phubbing menyentuh langsung wilayah normatif hukum keluarga yang mengatur tanggung jawab moral, hak, dan kewajiban antara suami, istri, dan anak.

Menariknya, hukum keluarga di Indonesia—baik hukum positif maupun hukum Islam—sesungguhnya sudah merumuskan standar kehadiran orang tua dan pasangan secara cukup komprehensif, jauh sebelum gawai pintar menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Pertanyaan kritis yang perlu diajukan bukan lagi “apakah hukum mengatur hal ini”, melainkan “mengapa norma yang sudah ada gagal mencegah pergeseran perilaku akibat teknologi, dan sejauh mana instrumen hukum mampu menjangkau persoalan yang sifatnya psikologis dan relasional seperti ini”.

Kesenjangan antara Norma dan Praktik

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Pasal 30 dan 31 undang-undang yang sama menegaskan hak dan kewajiban suami-istri untuk menegakkan sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Namun, norma-norma tersebut dirumuskan dalam bahasa hukum yang cenderung normatif-administratif: ia mengatur kewajiban secara umum, tetapi tidak—dan memang sulit—mengatur ukuran kualitas kehadiran emosional. Di sinilah letak kesenjangan yang patut dikritisi. Ketika pemenuhan kewajiban keluarga kerap diukur secara sempit dari sisi materiil, seperti nafkah dan fasilitas hidup, sementara komunikasi batin dan pendidikan karakter anak terabaikan akibat perhatian yang terbagi ke layar gawai, hukum keluarga berisiko kehilangan ruh substantifnya. Kepatuhan formal terhadap pasal-pasal perkawinan tidak otomatis menjamin keluarga yang harmonis, sebab kehadiran fisik yang disyaratkan hukum bisa saja terpenuhi, sementara kehadiran emosional yang menjadi esensi keluarga justru kosong.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 77 memperkuat argumen ini dengan menegaskan bahwa suami-istri memiliki tugas untuk saling membantu, memelihara pengasuhan anak, serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Konsep sakinah, yang berarti ketenteraman batin, jelas menuntut kualitas relasi yang jauh melampaui pemenuhan kewajiban administratif. Sikap phubbing, sekecil apa pun tampak dalam kehidupan sehari-hari, sesungguhnya mereduksi esensi pasal ini karena mengabaikan pasangan atau anak demi gawai dapat memicu keretakan psikologis dan menjadi salah satu akar konflik berkepanjangan yang berujung pada perceraian. Data dari Mahkamah Agung dan sejumlah pengadilan agama di berbagai daerah selama beberapa tahun terakhir konsisten menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab dominan perceraian di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pola relasi minim kehadiran emosional turut menyumbang pada tren tersebut, meskipun data resmi belum secara khusus memilah phubbing sebagai variabel penyebab.

Legitimasi Religius dan Batas Kemampuan Hukum

Al-Qur'an surah At-Tahrim ayat 6 memberikan pijakan reflektif yang relevan untuk membaca fenomena ini:

يَٰأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوْاْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim [66]: 6).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa tugas kepala keluarga tidak berhenti pada pemenuhan nafkah materiil dan kebutuhan fisik, tetapi mencakup penjagaan mental, moral, dan spiritual seluruh anggota keluarga melalui interaksi yang nyata dan berkelanjutan. Ketika orang tua tidak hadir secara utuh dalam kehidupan keluarganya--misalnya karena terlalu sibuk dengan gawai hingga mengabaikan komunikasi verbal-anak atau pasangan berpotensi kehilangan arah dan bimbingan.

Namun, di titik ini pula kritik perlu diarahkan pada keterbatasan pendekatan normatif-tekstual semata. Baik ayat suci maupun pasal undang-undang memberikan legitimasi moral yang kuat, tetapi keduanya tidak dilengkapi dengan mekanisme penegakan yang efektif untuk persoalan yang sifatnya psikologis dan berlangsung di ruang privat keluarga.

Tidak ada, dan barangkali memang tidak seharusnya ada, sanksi hukum bagi orang tua yang lebih sering menatap layar telepon pintar daripada menatap anaknya. Kekosongan mekanisme penegakan inilah yang membuat norma hukum keluarga, sekuat apa pun redaksinya, rentan berhenti sebagai imbauan moral belaka jika tidak dibarengi kesadaran kolektif masyarakat.

Dampak Psikososial yang Tidak Bisa Diabaikan

Dari sisi dampak, phubbing memengaruhi pembentukan karakter dan kepercayaan diri anak, serta keintiman emosional antarpasangan. Sejumlah kajian psikologi keluarga menunjukkan bahwa kurangnya keterlibatan dan perhatian penuh dari orang tua atau pasangan akibat distraksi gawai berpotensi meningkatkan risiko masalah perilaku pada anak, kesulitan menjalin hubungan sosial, hingga rendahnya kemampuan mengendalikan emosi karena merasa diabaikan.

Anak atau pasangan yang tidak nyaman untuk bercerita kepada orang terdekatnya, sulit mengekspresikan emosi, hingga mencari validasi di dunia maya atau lingkungan luar merupakan konsekuensi nyata dari fenomena ini. Ketika ruang untuk memperoleh dukungan, arahan, dan rasa aman di dalam rumah menyempit, pelarian ke lingkungan luar yang belum tentu suportif menjadi pilihan yang berisiko. Akibatnya, tidak sedikit anak maupun pasangan yang tumbuh dengan perasaan kesepian meskipun hidup dalam keluarga yang secara fisik utuh—sebuah paradoks yang semestinya menjadi alarm bagi setiap keluarga di era digital.

Dalam perspektif hukum keluarga, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan tujuan perkawinan dan pembentukan keluarga yang harmonis sebagaimana dicita-citakan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan. Anak pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan yang utuh dari kedua orang tuanya tanpa terbagi oleh layar kaca. Ketika salah satu atau kedua pihak tidak menjalankan peran tersebut secara optimal karena lebih memilih berinteraksi dengan dunia maya, hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara baik, serta hak pasangan untuk mendapatkan ketenteraman batin, berpotensi tidak terpenuhi secara maksimal. Meski demikian, penting dicatat bahwa mengategorikan phubbing sebagai bentuk penelantaran dalam pengertian yuridis formal juga perlu kehati-hatian, sebab pembuktiannya sangat subjektif dan berpotensi disalahgunakan dalam sengketa keluarga, misalnya dalam gugatan perceraian atau perebutan hak asuh. Hukum keluarga sebaiknya memosisikan isu ini sebagai pertimbangan kontekstual dalam menilai keharmonisan rumah tangga, bukan sebagai delik tersendiri yang berdiri sendiri.

Dari Kesadaran Individual Menuju Solusi Struktural

Peran kepala keluarga dan pasangan yang ideal tidak lagi cukup diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tetapi juga dari keterlibatan sadar dalam proses komunikasi sehari-hari. Setiap anggota keluarga perlu hadir sebagai pendengar yang baik, pembimbing, pelindung, sekaligus sahabat bagi satu sama lain. Kehadiran itu dapat diwujudkan melalui langkah-langkah sederhana, seperti meluangkan waktu tanpa gawai (gadget-free time) untuk berdiskusi, mendengarkan keluh kesah anak atau pasangan, memberi nasihat, serta menjadi teladan dalam bijak bermedia sosial. Namun, mengandalkan kesadaran individual semata berisiko menempatkan solusi pada level yang terlalu personal dan sukarela, padahal akar masalahnya turut dibentuk oleh desain industri teknologi yang memang dirancang untuk merebut perhatian penggunanya selama mungkin.

Oleh karena itu, respons yang lebih komprehensif idealnya melibatkan tiga lapis sekaligus: kesadaran individual di tingkat keluarga, edukasi literasi digital yang terintegrasi dalam program penyuluhan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama maupun lembaga terkait, serta dorongan kebijakan publik yang mendukung keseimbangan penggunaan teknologi dalam ruang domestik.

Baik hukum Islam maupun hukum negara menegaskan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan penjagaan keharmonisan merupakan kewajiban bersama antara suami dan istri. Pembagian peran dalam keluarga karena itu tidak boleh dipahami sebagai pemenuhan kewajiban materiil yang kaku semata. Baik suami maupun istri tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk saling terlibat aktif dalam membangun ruang domestik yang sehat, saling bekerja sama, dan bersedia menurunkan “ego digital” masing-masing agar kebutuhan fisik, emosional, spiritual, dan sosial seluruh anggota keluarga dapat terpenuhi secara seimbang.

Pada akhirnya, fenomena phubbing menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia bahwa kehadiran seseorang di dalam rumah tidak cukup diukur secara fisik. Hukum keluarga, baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam, telah menyediakan kerangka normatif yang memadai untuk menuntun terbentuknya keluarga yang harmonis. Akan tetapi, kerangka itu hanya akan bermakna jika diiringi kesadaran kolektif untuk menghadirkan diri secara utuh--menyimak, mendampingi, dan memberi ruang emosional yang tulus-sebagai fondasi bagi tegaknya hukum keluarga yang kukuh dan bahagia di tengah gempuran teknologi digital.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Bawang Putih Tembus Rp 100 Ribu per Kg, BPS Sebut Dampak Pelemahan Rupiah
• 13 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin Tewaskan 12 Orang di Indramayu
• 11 jam lalu
0
thumb
2 Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Temui Komisi III DPR, Minta Keadilan | KOMPAS SIANG
• 11 jam lalu
0
thumb
Gempa 2 Kali Guncang Jembrana Bali Malam Ini
• 5 jam lalu
0
thumb
Meta Tarik Fitur AI Instagram Setelah Diprotes Publik
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.