jpnn.com - JAKARTA - Polisi telah menangkap terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA: Polisi Bekuk 2 Pencuri Motor yang Lebih 20 Kali Beraksi di Pelambang, Sita Senpi hingga Narkoba
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Jadi, ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Joko kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7).
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Warga Sekitar
Joko mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran 16 ruangan dengan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap lima saksi, termasuk orang yang pertama menerima pesan (chat), yaitu guru dan staf Tata Usaha (TU) sekolah. "Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ucapnya.
BACA JUGA: Kronologi Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jaksel
Lalu, polisi mengamankan terduga pelaku teror bom pada pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.
Untuk mengungkap dan menggali secara komprehensif motif maupun keterlibatan pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik, menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya.
Sebagai bentuk penanganan terhadap dampak psikologis, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dengan pihak terkait juga hadir secara proaktif untuk memberikan pemulihan trauma dan pendampingan kepada para siswa.
Polisi menerima laporan teror bom pada pukul 07.30 WIB, saat siswa dan guru di sekolah tersebut sedang melaksanakan upacara pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Teror berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru kelas 1 dan staf TU sekolah.
Adapun isi pesan WhatsApp tersebut, yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.
Pihak sekolah kemudian melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian yang segera melakukan penyisiran. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)