JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.
"Bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun, Senin (13/7/2026).
"Sebagai contoh misalnya, Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Joko Widodo dalam konteks ini, tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," tuturnya.
Ia menerangkan, dari sekian banyak saksi dan ahli yang dimintai keterangan polisi untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, tidak ada satu pun yang menjelaskan atau menerangkan perbuatan Roy Suryo telah merusak dokumen ijazah Jokowi.




Komentar (0)