Sampaikan Replik, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Kualitas Saksi dan Ahli Polda Metro

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.

"Bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Bantah Selundupkan Pasal 32 ITE untuk Jerat Roy Suryo

"Sebagai contoh misalnya, Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Joko Widodo dalam konteks ini, tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," tuturnya.

Ia menerangkan, dari sekian banyak saksi dan ahli yang dimintai keterangan polisi untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, tidak ada satu pun yang menjelaskan atau menerangkan perbuatan Roy Suryo telah merusak dokumen ijazah Jokowi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tim Gabungan Polri dan Kejaksaan Agung Uji Keaslian 74 Kilogram Emas Barang Bukti Tiga Perkara Korupsi
• 1 jam lalu
0
thumb
8 Sepeda Motor Dilaporkan Hilang ke Radio Suara Surabaya, Ini Daftar Lengkapnya
• 42 menit lalu
0
thumb
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 di Hari Pertama Sekolah, Siswa Dievakuasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Bantah Spekulasi Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri dan Jaksa Agung Tersenyum Bareng
• 2 jam lalu
0
thumb
Dugaan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 saat Hari Pertama MPLS Ditelusuri, Polisi: Masih Dicek dan Disisir
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.