Pantau - Tim gabungan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji keaslian serta kadar 74 keping emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram yang menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengujian dilakukan dengan melibatkan laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses melengkapi administrasi serta pelimpahan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Agung.
Proses Pengujian Barang Bukti EmasKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, "Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram."
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan untuk melakukan pengujian terhadap barang bukti emas tersebut.
Pada tahap awal, tim Pegadaian melakukan pemeriksaan fisik secara visual terhadap seluruh emas batangan.
Tahapan pengujian meliputi identifikasi keaslian emas, pengujian kadar emas, serta verifikasi berat emas.
Rubika mengatakan, "Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya, dan juga beratnya. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan dalam satu atau dua hari ke depan."
Hasil pengujian laboratorium diperkirakan selesai dan disampaikan dalam waktu satu hingga dua hari.
Selain emas batangan, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Untuk memastikan keaslian mata uang asing yang disita, penyidik akan melibatkan Biro Investigasi Federal (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia (BI).
Budi Hermanto menegaskan pelibatan para ahli dari berbagai lembaga eksternal dilakukan untuk menjaga asas keterbukaan dalam proses penyerahan berkas perkara.
Budi Hermanto belum memberikan keterangan mengenai status kepemilikan emas karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Budi Hermanto mengatakan, "Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian."
Pelimpahan Tiga Perkara ke Kejaksaan AgungPolri juga melakukan pelimpahan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, "Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti."
Selain berkas administrasi dan barang bukti, pelimpahan tersangka dalam ketiga perkara tersebut juga dilakukan secara bertahap.





Komentar (0)