JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polres Lombok Tengah segera menahan pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran santri di Lombok.
Menurut dia, penahanan penting dilakukan agar tersangka tidak memengaruhi para saksi selama proses penyidikan berlangsung.
"Kan bisa dibantarkan Pak. Jadi gini Pak, dalam kasus seperti ini kan sangat rentan situasi tersangka itu mengondisikan para saksi," ujar Habiburokhman rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Lombok Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Anggota DPR Sebut Beda Kronologi Pembakaran Santri Versi Korban dan Kemenag
Dia menilai alasan sakit yang disampaikan tersangka tidak semestinya menjadi penghalang untuk dilakukan penahanan.
Menurut dia, tersangka tetap dapat menjalani perawatan dengan status sebagai tahanan.
"Ya, jangan sampai beliau, orang itu mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak yang sebenarnya. Kalau soal sakit kan bisa dibantarkan Pak. Jadi dibawah pengawasan pihak polres," kata Habiburokhman.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut.
"Siap. Kami atensi pimpinan," kata Punguan.
Baca juga: Tangis Ibu Santri Lombok Pecah di DPR: Hancur Hati Saya Anak Dibakar Hidup-hidup
Dia menjelaskan, hingga kini penyidik baru menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka, dan belum sempat memeriksanya dalam kapasitas sebagai tersangka karena yang bersangkutan sedang sakit.
Punguan mengatakan, setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, penyidik akan mempertimbangkan langkah penahanan.
"Proses hukumnya baru kami lakukan press release di tanggal 9 kemarin terkait penetapan tersangka. Setelah ini kami lakukan pemanggilan tersangka, apabila memang layak kami tahan dan kami bantarkan pimpinan," ujar Punguan.
Sebelumnya, Punguan juga menjelaskan bahwa saat proses penyidikan, tersangka sempat tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
"Di tahap sidik, kami lakukan pemeriksaan pemanggilan, yang bersangkutan dalam kondisi sakit," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Punguan mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan pimpinan pondok pesantren diduga lalai menjalankan pengawasan terhadap para santri.
Menurut dia, penyidik menemukan bahwa pengelola pondok pesantren tidak pernah melakukan pengawasan maupun pengecekan langsung terhadap para santri.
Baca juga: Ibu Santri Korban Pembakaran: Pak Presiden, Polisi Sodorkan Surat Damai






Komentar (0)