Jambi, VIVA – DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mengatakan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam mengukur keseriusan pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menurut Ivan, secara nasional pemerintah daerah didorong mencapai minimal 80 persen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat Provinsi Jambi, capaian tindak lanjut Provinsi Jambi saat ini masih berada di kisaran 76 persen, sehingga masih diperlukan percepatan penyelesaian sekitar empat poin persentase.
“Selisih empat persen ini jangan dianggap kecil. Di balik angka tersebut terdapat rekomendasi yang harus benar-benar diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah, koreksi administrasi, perbaikan laporan keuangan, pembenahan sistem pengendalian internal, hingga penyempurnaan tata kelola di setiap perangkat daerah,” ujar Ivan, minggu 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak hanya berorientasi pada mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti sehingga memberikan perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD dan Inspektorat, telah disepakati bahwa pengawasan tindak lanjut rekomendasi BPK akan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD sesuai mitra kerja masing-masing perangkat daerah. Selain itu, Inspektorat juga diminta menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara berkala sebagai bahan evaluasi DPRD. Rapat evaluasi lanjutan dijadwalkan setelah masa tindak lanjut yang telah ditetapkan.
Ivan menilai masih terdapat beberapa area yang harus menjadi prioritas penyelesaian, antara lain pengelolaan pendapatan daerah, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pengelolaan aset, penerapan BLUD pada satuan pendidikan, pengelolaan Dana BOSP, hingga pelaksanaan pekerjaan infrastruktur. Penyelesaiannya tidak hanya berupa pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang diwajibkan oleh rekomendasi BPK, tetapi juga mencakup koreksi pencatatan, penyempurnaan dokumen, dan penguatan sistem pengendalian agar permasalahan serupa tidak terulang.






Komentar (0)