Negara Diminta Beri Pendampingan Holistik kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendorong penerapan restitusi secara maksimal bagi anak-anak korban eksploitasi seksual dalam kasus di Cibitung, Bekasi dan Lokasari, Jakarta Barat menuai apresiasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menilai upaya itu merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dengan menyita harta.

BACA JUGA: Agung Sedayu Group Ubah Liburan bagi Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Kenangan Tak Terlupakan

Di siai lain, Selly mengingatkan pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. 

Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan.

BACA JUGA: Kisah Anak Pengemudi Ojek di Semarang Bisa SMA Gratis Lewat Sekolah Kemitraan

“Pendampingan jangka panjang hingga mampu menjalani kehidupan secara normal," kata Selly, Senin (13/7).

Diketahui sepekan terakhir Polisi membongkar eksploitasi seksual anak di dua tempat terpisah, yaitu Cibitung Bekasi dan Lokasari Tamansari, Jakarta Barat. Dari tempat itu pekerja seks komersial (PSK) anak berhasil diselamatkan bersama dengan diamankannya sejumlah mucikari. 

Melihat kondisi ini, Selly Gantina melihat jika eksploitasi seksual terhadap anak masih terjadi karena adanya celah dalam sistem perlindungan anak. 

Lemahnya pengawasan terhadap lingkungan yang berisiko, rendahnya deteksi dini terhadap anak-anak rentan, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.

"Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka,” ucap Selly.

Dia menilai Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

Legislator Dapil Jabar VIII itu pun mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani tentang restitusi. 

Selly menegaskan jika fraksi PDI Perjuangan menegaskan perlindungan anak harus mengedepankan pendekatan pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah peristiwa terjadi. 

Terlebih bila melansir UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegaskan adanya restitusi pada pasal 30 dan 31 mulai dari tata cara, kriteria, dan teknisnya.

Penguatan keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak, peningkatan kewaspadaan di sekolah, pesantren, rumah ibadah, serta perlindungan anak berbasis masyarakat harus menjadi bagian dari strategi nasional yang terintegrasi.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga penanganan korban.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.(era/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jubir Sebut Febrie Tersangka Tak Nodai Kinerja Satgas PKH
• 6 jam lalu
0
thumb
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Gawat! 5.346 Perusahaan Jepang Bangkrut Gegara Utang
• 22 jam lalu
0
thumb
Pilah Sampah, DPRD DKI: Jangan Cuma Balai Kota, Terapkan di Seluruh Kantor Pemerintah
• 22 jam lalu
0
thumb
Swiss Kehilangan Momentum karena Kontroversi Kartu Merah Embolo
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.