Jubir Sebut Febrie Tersangka Tak Nodai Kinerja Satgas PKH

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Usai Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak, memastikan kinerja organisasinya tak akan terganggu. Adapun Febrie merupakan Ketua Satgas PKH.

Barita mengatakan, berjalannya sebuah organisasi tak ditentukan oleh perorangan, namun sistem kelola yang baik. Dia menekankan penegakan hukum terhadap Febrie memiliki wilayah yang berbeda dengan kinerja Satgas PKH..

Advertisement

"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum, ya," kata Barita usai pertemuan Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

"Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh Satgas," sambungnya.

Dia menekankan Satgas PKH akan tetap menjalankan tugas dalam penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Terkait Febrie selaku Ketua Satgas menjadi tersangka, Barita menyerahkannya kepada penegak hukum.

"Kita tidak tergantung pada orang-perorangan, ya. Tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," jelas dia.

Barita menyebut kasus hukum Febrie tak menodai kinerja Satgas PKH selama ini. Dia menyampaikan Satgas selama ini bekerja berdasarkan pendekatan hukum dan sesuai aturan berlaku.

"Oh tidak, karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum. Kalau hukumnya sudah duduk, ketentuan peraturannya, penyidikannya jalan, itu adalah bagian yang justru menjadi hal penting dari setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh Satgas berpedoman pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu," tutur Barita.

Terkait Ketua Satgas PKH pengganti Febrie Adriansyah, Barita mengatakan hal tersebut merupakan akan disampaikan Kejaksaan Agung.

"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, ya," ucap Barita.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sentimen Global Bayangi IHSG Pekan Ini, Data Inflasi AS Jadi Sorotan
• 10 jam lalu
0
thumb
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
• 1 jam lalu
0
thumb
Pramono Pastikan KBM di SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Berjalan Usai Dapat Ancaman Bom
• 2 jam lalu
0
thumb
3 Korban Tewas Kebakaran Pulogadung Ditemukan dalam Satu Ruangan, Masih Satu Keluarga
• 2 jam lalu
0
thumb
Kementerian PU Percepat Penanganan Jalur Alternatif Simpang Lancang–Werlah, Jaga Jalur Logistik dan Mobilitas
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.