BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh BNI kepada aparat penegak hukum. 

Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
Dorong Transaksi Digital UMKM Batik, BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026

Laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Gedung BNI.
Photo :
  • Dokumentasi BNI.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Okki dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.

Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI, dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” ujar Okki.

Menurutnya, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan, tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :
Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent
Puspa Nuswantara 2026, BNI Bawa Mitra UMKM Binaan Batik Nasional
Puspa Nuswantara 2026, BNI Dukung UMKM Batik Nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dipicu Live TikTok, Dua Mahasiswa di Makassar Ditangkap usai Keroyok Rekan Sekampus
• 4 jam lalu
0
thumb
Ruwatan Massal Murwakala di Petilasan Sri Aji Jayabaya Diikuti 150 Peserta, Lestarikan Tradisi 1 Suro
• 6 jam lalu
0
thumb
BPBD Buol Imbau Warga Tetap Tenang Usai Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
• 12 jam lalu
0
thumb
Penampakan Taiwan Dihantam Topan Bavi, 14.000 Warga Dievakuasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Ratusan Layang-Layang dari 17 Negara Hiasi Langit Parangkusumo Yogyakarta
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.