Terduga Pengirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah Ditangkap

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 mulai terkuak. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga sebagai pengirim pesan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai ancaman bom di 11 titik di SDN Srengseng Sawah 15.

Advertisement

BACA JUGA: Kondisi Terkini SDN Srengseng Sawah Usai Ancaman Bom

“Pada hari ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku ancaman bom melalui media elektronik yaitu WhatsApp,” kata Joko kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada MY. Saat diamankan, turut disita telepon genggam merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga dipakai mengirim ancaman bom.

“Untuk mengungkap dan menggali secara komprehensif motif maupun keterlibatan pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya,” ujar Joko.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino de Tech menambahkan, MY ditangkap di kediamannya di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, sekitar pukul 12.20 WIB.

“Terduga pelaku kami amankan pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Alpino.

Menurut dia, pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari sekolah. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.

Hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif tertentu, termasuk dengan pemeriksaan psikologi forensik.

Sementara itu, MY masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).

Atas perbuatannya, MY dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan atau maksimal 20 tahun," tandas dia.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Marak Kekerasan di Ponpes, Gernas RANA Diluncurkan
• 14 jam lalu
0
thumb
Pos Perbatasan dan Anjungan Minyak Lepas Pantai Kuwait Diserang
• 15 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Turun ke Rp2.635.000 per Gram pada Awal Pekan
• 10 jam lalu
0
thumb
SIM keliling melayani di lima lokasi Jakarta pada Senin
• 15 jam lalu
0
thumb
Komisi Kejaksaan Bakal Usulkan 10 Nama Calon Potensial Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.