SIM keliling melayani di lima lokasi Jakarta pada Senin

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Senin.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung

Jakut : Lobby utama LTC Glodok

Jaksel : Parkir Universitas Trilogi

Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.






Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Defisit APBN 2026 Melebar, Utang Pemerintah Diproyeksi Tembus Rp10.600 Triliun
• 7 jam lalu
0
thumb
Detik-detik Temon Meninggal Dunia, Gak Sempat Ucap Pesan Terakhir?
• 18 jam lalu
0
thumb
Satgas PKH Merasa Tak Ternoda Akibat Febrie Adriansyah
• 4 jam lalu
0
thumb
Dirut BEI Tegaskan Anjloknya IHSG Tak Ada Kaitan dengan Pidato Presiden
• 30 menit lalu
0
thumb
Dorong Gasifikasi Batu Bara, Danantara Gandeng Latitude Energy dari AS
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.