Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna buka suara soal keberadaan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA (Febrie Adriansyah) itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Advertisement
Anang mengatakan, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan terus dipantau oleh penyidik.
"(Febrie Andriansyah) tidak ke luar negeri dan kooperatif, dan dalam pantuan penyidik, itu saja," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).





Komentar (0)