Khariq Anhar Siapkan 4 Saksi Ahli di Sidang Pekan Depan, Berharap Vonis Bebas Sebelum Wisuda

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik atau "timpa teks", Khariq Anhar, bersama tim kuasa hukumnya akan menghadirkan empat orang saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026).

Permohonan menghadirkan saksi ahli disampaikan kuasa hukum Khariq, M. Nabil Hafizhurrahman, kepada majelis hakim sesaat sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta ditutup pada Senin (13/7/2026).

"Kami mengajukan untuk kembali mendatangkan ahli di sidang berikutnya, Yang Mulia. Kurang lebih ada empat ahli," kata Nabil di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Sopir Angkot Perusak Mobil di Kemang Pratama Bekasi Jadi Tersangka

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan menunda persidangan selama sepekan.

Hakim Ketua juga meminta agar sidang pekan depan dimulai lebih awal mengingat ada empat saksi ahli yang akan diperiksa, sementara jadwal persidangan di PN Jakarta Pusat cukup padat.

"Sidang berikutnya hari Senin pukul 09.00 pagi, karena banyak sidang, apalagi saksi ahli yang didatangkan Saudara ada empat ya. Kita tunda sidangnya satu minggu, tanggal 20 Juli 2026 agendanya ahli dari terdakwa," ucap Hakim Ketua.

Usai sidang, Khariq menjelaskan bahwa empat ahli yang akan dihadirkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) akan memberikan keterangan terkait substansi unggahan "timpa teks" yang menjadi dasar perkara yang menjeratnya.

Menurut Khariq, keterangan para ahli diperlukan untuk memperjelas apakah unggahan "timpa teks" yang dibuatnya dapat dipidana atau tidak.

Ia juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang, menurut dia, belum pernah menghadirkan ahli hukum selama proses persidangan.

"Ke depan dari kami, dari Tim Advokasi untuk Demokrasi akan menghadirkan saksi ahli begitu. Baik ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum gitu. Terutama ahli hukum ya, karena saya juga melihat bahwa ahli hukum belum dihadirkan sama jaksa, padahal ini kasus kan kasus pidana gitu," jelas Khariq.

Meski demikian, Khariq belum bersedia mengungkap identitas keempat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Kenangan Heru Baskoro tentang Sayuti Melik: Ayah Saya Sangat Disiplin dan Suka Main Catur

Kejar Vonis Bebas sebelum Wisuda

Khariq menyebut, kehadiran empat saksi ahli ini diharapkan mampu mematahkan dakwaan JPU dan mengantarkannya pada vonis bebas.

Ia juga berharap proses hukum yang dijalaninya segera selesai secara adil karena dijadwalkan mengikuti wisuda sarjana di Universitas Riau.

"Harapan tentu bebas ya. Karena kalau saya divonis, kemungkinan itu di bulan yang sama dengan saya wisuda, saya wisuda tanggal 20 Agustus (2026)," tuturnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemuda yang aktif mengadvokasi isu agraria itu mengaku tidak ingin menjalani prosesi wisuda dengan status sebagai terpidana hanya karena membuat konten satire politik di media sosial.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemakan Omongan Sendiri, Dokter Tifa Sempat Bilang Jokowi Tak Pernah Injakkan Kaki di UGM
• 12 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Tersangka, Siapa Jabat Ketua Pelaksana Satgas PKH Sekarang?
• 7 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Bongkar Skenario Terburuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
• 10 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unpacti Perdalam Jurnalistik Lewat Kunjungan ke Harian Fajar
• 5 jam lalu
0
thumb
Potret China Porak-poranda, Jutaan Warga Dievakuasi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.