REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian bakal melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan pengecekan barang bukti perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pasalnya, terdapat sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai valuta, termasuk dolar Amerika Serikat (USD).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dalam kasus yang menyeret eks Jampidsus. Selain 74 keping logam mulia yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram (kg), polisi juga menyita uang tunai berbagai valuta.
Baca Juga
Uji Keaslian 74 Kg Emas dalam Kasus Eks Jampidsus, Polisi Libatkan Pegadaian
Yusril Soroti Penyerahan Perkara Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Begini Katanya
Istana Belum Terima Usulan Pengganti Jampidsus, IM57+ Khawatir Independensi Kejagung
"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dolar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Selain itu, polisi juga melibatkan PT Pegadaian untuk menguji puluhan logam mulia yang disita. Uji logam mulia itu akan dilakukan di laboratorium untuk memastikan keaslian dan kualifikasi emas tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Tadi dari teman kita dari Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan hasilnya kepada eman-teman sekalian," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Menurut dia, pengujian itu merupakan salah proses yang harus dilakukan sebelum barang bukti itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, penanganan perkara lanjutan kasus itu telah diserahkan kepada Kejagung.
"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung," kata Budi.
Komentar (0)