JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengumumkan pemberhentian Ahmad Khozinuddin dan timnya sebagai kuasa hukum.
Keputusan tegas ini diambil Roy Suryo melalui surat resmi yang ditandatangani pada 11 Juli 2026 lalu.
"Tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan," kata Roy Suryo usai sidang praperadilan kedua pada Senin (13/7/2026).
Video editor: Vila
#roysuryo #khozinuddin #kuasahukumroy
Baca Juga: Jaksa Jawab Roy Suryo soal Batalkan Status Tersangka di Sidang Praperadilan Kedua Kasus Ijazah
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
Tag
- roy suryo
- kuasa hukum roy
- Ahmad Khozinuddin
- ijazah jokowi
- sidang praperadilan
- praperadilan roy






Komentar (0)