Selama enam bulan terakhir, kategori perawatan kecantikan dan skincare di TikTok menjadi kategori dengan penjualan tertinggi.
IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap hasil intensifikasi pengawasan kosmetik sepanjang 2026. Dari hasil pendalaman, ternyata tingginya transaksi produk kecantikan terjadi di platform digital, khususnya TikTok.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, perkembangan media sosial dan e-commerce telah mengubah cara masyarakat membeli produk kecantikan. Berdasarkan data yang diperoleh BPOM RI selama enam bulan terakhir, kategori perawatan kecantikan dan skincare di TikTok menjadi kategori dengan penjualan tertinggi dibandingkan kategori lainnya.
Di mana produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di TikTok menempati urutan pertama dengan total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun.
“Produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen,” ujar Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Menurut Taruna, besarnya transaksi itu juga membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum yang memperdagangkan kosmetik ilegal.
“Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Hasilnya, sebanyak 9.042 tautan penjualan produk kosmetik yang melanggar ketentuan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) dari total 9.617 tautan yang diperiksa.
Nilai ekonomi produk yang ditemukan melalui patroli siber itu diperkirakan mencapai Rp260 miliar. Di mana pelanggaran didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara online. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip CEKLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek masa kedaluwarsa.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)