KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK mengungkap anak buah Etik melakukan membuat pengeluaran fiktif hingga mark up proyek demi memenuhi upeti.
Dirangkum detikcom, Senin (13/7/2026), pengungkapan kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 orang di Sukoharjo, Solo dan Wonogiri. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:
1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Sukoharjo;
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan 40% insentif upah pungut pegawai BPKAD. Uang itu kemudian disetorkan kepada dirinya. KPK menduga perbuatan Etik ini meneruskan perbuatan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
(haf/dhn)






Komentar (0)