JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya memindahkan temuan barang bukti uang senilai lebih Rp400 miliar serta 74 kilogram emas dari pengusutan 3 kasus korupsi. Sebelumnya, polisi telah resmi melimpahkan tiga kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijaga ketat sejumlah anggota Brimob pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Penjagaan dilakukan untuk mengamankan proses pemindahan seluruh barang bukti 3 kasus korupsi besar.
Barang bukti dipindahkan ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya menggunakan 2 mobil rantis.
Di malam yang sama, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Negara. Namun, belum ada konfirmasi resmi terkait apa hal yang dibahas para pejabat tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam 3 kasus korupsi, yakni pihak swasta berinisial DR dan seorang penyelenggara negara berinisial FA. Polisi pun telah melimpahkan 3 kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai lokasi yang menjadi objek penggeledahan. Penyidik memastikan konstruksi perkara telah lengkap, termasuk alat bukti untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Tersangka telah ditetapkan. Kini, proses hukum yang tengah bergulir, baik dari penyidikan hingga persidangan harus dijalankan secara transparan dan berkeadilan agar dugaan mega korupsi ini bisa terungkap secara tuntas.
Baca Juga: Plt Jampidsus Rudi soal Status Febrie Adriansyah di Kejagung: Secara Formal Tunggu Keppres
#korupsi #kejagung #3korupsi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- kasus 3 korupsi
- jampidsus
- plt jampidsus
- emas 74 kg
- korupsi






Komentar (0)