JAKARTA, KOMPAS – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda selama dua pekan sidang pembacaan permohonan praperadilan oleh tersangka korupsi bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Penundaan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026).
Hakim menyatakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon tidak hadir dan mengaku belum siap. Untuk itu, sidang dengan pembacaan permohonan praperadilan ditunda dan akan digelar kembali pada 27 Juli 2026.
“Kita tunda sidang ini untuk memanggil Termohon ya, kita kembali buka persidangan tanggal 27 Juli," kata hakim di ruang sidang.
Seusai sidang penundaan praperadilan itu, kuasa hukum dari Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis menyayangkan sikap dari Kejaksaan Agung yang menunda-nunda sidang praperadilan. Padahal, pihak Kejaksaan sudah tahu agenda hari ini yakni pembacaan permohonan dan dari pemberitaan media massa, mereka juga sudah menyatakan telah siap menghadapi gugatan tersebut.
“Nah, di mana-mana kalau kan di media sudah dikatakan jaksa siap untuk menghadapi praperadilan, panggilannya dia sudah tahu. Mestinya kenapa mesti ditunda-tunda? Kenapa takut menghadapi praperadilan? Kita buka-bukaan, saya ajukan ini untuk kebenaran kok,” ujar OC Kaligis.
Menurut Kaligis, pihaknya sudah siap untuk menyampaikan permohonan dan petitum dari kliennya tersebut. Pihaknya juga sudah siap menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan tersebut.
“Jadi kita sudah siap semua hari ini. Makanya hari ini lima saksi semua datang yang telah diperiksa oleh katakanlah kejaksaan. Makanya saya ajukan praperadilan, penahanan tidak sah,” kata Kaligis.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu, telah cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang. Hal ini karena proses penangkapan justru dilakukan terlebih dahulu sebelum mengantongi alat bukti yang sah dan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu, dia punya saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya,” ujar Kaligis.
Lebih lanjut, Kaligis mengatakan bahwa posisi kliennya dalam proyek pengadaan di BGN, salah satunya terkait motor listrik berada di luar struktur pengambil kebijakan anggaran. Lodewyk disebut hanya menjabat di bagian hubungan kelembagaan dan tidak memiliki kewenangan terkait pemberian izin atau pengelolaan anggaran.
Tak hanya itu, Kaligis juga mempertanyakan mengapa kasus dugaan korupsi tata kelola MBG itu kemudian ditangani kejaksaan. Sebab, pada Desember lalu, Lodewyk disebut telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara secara transparan.
“Kenapa nggak lanjut ke KPK itu juga menjadi pertanyaan. Tapi saya percaya equality before the law, karena dalam kasus pidsus itu katanya equality before the law itu harus dipatuhi. Jadi kenapa yang di sini dipatuhi yang ini nggak? Kenapa ada perbedaan?” ucap Kaligis.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan beromor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yakni penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk Pusung merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang. Tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Selain meminta agar pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan dan penahanan tersangka, juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara; Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon; Membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tulis petitum dari pemohon Lodewyk Pusung dikutip dari lama SIPP PN Jakarta.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka Lodewyk Pusung dan bekas Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana serta eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026). Sebelum diumumkan tersangka, Lodewyk lebih dulu dijemput paksa penyidik di kediaman pribadinya untuk dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.
Ketiganya diduga merugikan negara karena pengadaan barang dan jasa di lingkup BGN yang disusun tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun; kemudian dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu; gawai tablet lebih kurang 31.000 unit, hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit.
Ketiganya juga diduga terlibat dalam pelanggaran dalam penentuan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat. Mitra itu tetap ditunjuk karena terafiliasi dengan tersangka. Dari praktik ini, para tersangka disebut mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.






Komentar (0)