Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, Ini Dampaknya

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026.

RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR, Kamis 2 Juli 2026

Baca Juga :
RGS 2026, OJK Dorong Tata Kelola Industri Keuangan Genjot Pertumbuhan Berkelanjutan
Tak Lagi Andalkan Belanja Negara, Ini Cara Purbaya Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Ia menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.

Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.

Di tengah euforia proyeksi kawasan yang digadang-gadang bakal menyamai Dubai dan Singapura ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) justru meniup peluit peringatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat.

SMSI mencium adanya potensi celah hukum yang bisa memicu kerugian negara jika tidak diantisipasi sejak dini. 

Walhasil, menjelang tenggat pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR didesak segera memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi yang ketat ke dalam desain kelembagaan kawasan.

Alarm ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Agus Syabarrudin, membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bali pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu. Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kokoh, korporasi raksasa berisiko melakukan regulatory arbitrage.

"Perusahaan berpotensi memindahkan domisili hukum mereka ke PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan," ujar Agus.

Praktik ini dikhawatirkan mengubah wajah PFII menjadi sekadar pusat perencanaan pajak (tax planning) yang memicu Base Erosion. 

"Skemanya usang namun mematikan bagi kas negara: keuntungan korporasi dicatat di PFII, tetapi aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai riilnya justru terjadi di luar kawasan," katanya.

Baca Juga :
Deretan Shio yang Diprediksi Dihampiri Keberuntungan dalam Karier dan Pekerjaan
Deretan Zodiak yang Diprediksi Mendapat Rezeki Tak Terduga Bulan Ini
Cek Keberuntungan Keuangan Hari Ini, Shio Apa Saja yang Berpeluang Hoki?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Piece Concept, Aturan Terbaru Bagasi Pesawat Garuda per September 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Golkar soal Prabowo Ingatkan Tak Rusuh Usai Pemilu: Itu Warning, Jangan Ulangi
• 5 jam lalu
0
thumb
Mensesneg: Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung
• 6 jam lalu
0
thumb
Dirut BEI Tegaskan Anjloknya IHSG Tak Ada Kaitan dengan Pidato Presiden
• 1 jam lalu
0
thumb
Ajang Push Bike Internasional di Surabaya Diikuti 600 Peserta dari 4 Negara
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.