Bisnis.com, JAKARTA — Garuda Indonesia akan menerapkan aturan bagasi atau bawaan penumpang pesawat melalui kebijakan Piece Concept atau bagasi terdaftar, yang akan diberlakukan mulai 1 September 2026.
Melalui aturan terbaru tersebut, setiap bagasi akan dihitung berdasarkan jumlah koper atau barang bawaan, dengan pemberlakuan batas berat per barang bawaan.
Dalam konsep ini, jatah bagasi setiap penumpang ditentukan berdasarkan jumlah barang bawaan atau bagasi (piece) sesuai dengan kelas kabin, rute penerbangan, dan ketentuan yang tercantum pada tiket.
Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, jika Anda membeli tiket sebelum 1 September 2026, tetapi jadwal terbang atau keberangkatan sebelum/setelah 1 September 2026, maka untuk ketentuan bagasi yang berlaku berdasarkan total berat bagasi (weight concept).
Namun, jika Anda membeli tiket mulai 1 September 2026 dan jadwal terbang kapan saja, maka ketentuan bagasi yang berlaku berdasarkan jumlah koper dengan batas berat per koper (piece concept).
Adapun, dengan Piece Concept, informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami. Setiap tiket akan mencantumkan kapasitas bagasi dalam bentuk jumlah koper yang dapat Anda bawa serta berat maksimal untuk setiap koper, sehingga Anda dapat mengetahui kapasitas bagasi dengan lebih mudah sejak sebelum keberangkatan.
“Pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu Anda mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar,” demikian tulis Garuda Indonesia, dikutip Senin (13/7/2026).
Selain memberikan kemudahan bagi penumpang, penerapan kebijakan Piece Concept juga menyelaraskan ketentuan bagasi Garuda Indonesia dengan standar yang telah diterapkan oleh berbagai maskapai internasional, sehingga menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, terutama bagi Anda yang melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional.
Batas Berat Maksimum Bagasi
Adapun, setiap bagasi harus memenuhi batas berat maksimum dan dimensi yang telah ditentukan, yakni berat setiap satu buah bagasi terdaftar tidak boleh melebihi 23 kg (50lbs) atau 32 kg (70 lbs) sesuai dengan kelas pada tiket. Bagasi yang melebihi batas tersebut harus dikemas ulang menjadi beberapa bagian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui jumlah bagasi yang termasuk dalam tiket, Anda dapat mengecek pada informasi yang tertera pada e-ticket, saat proses pemesanan, atau melalui menu Manage Booking.
Sementara itu, untuk penumpang yang melakukan perjalanan dengan kode pemesanan (booking reference) yang sama, menuju destinasi yang sama, serta melakukan proses check-in secara bersamaan, dapat menggabungkan jatah bagasi terdaftar sesuai kebijakan Garuda Indonesia.
Namun, dalam penerapan Piece Concept, penggabungan bagasi hanya dapat dilakukan apabila tetap memenuhi jumlah bagasi yang diperbolehkan, batas berat maksimum untuk setiap bagasi, serta ketentuan lain yang berlaku.
Apabila jumlah bagasi atau berat bagasi melebihi ketentuan yang diperbolehkan, akan dikenakan biaya kelebihan bagasi (Excess Baggage Charge) sesuai dengan tarif yang berlaku.
Ketentuan Bagasi Kabin
Setiap penumpang Garuda Indonesia berhak membawa satu bagasi kabin ke dalam pesawat tanpa dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagasi kabin harus dapat ditempatkan dengan aman di kompartemen bagasi di atas kursi (overhead compartment) atau di bawah kursi di depan penumpang.
Untuk sebagian besar penerbangan Garuda Indonesia, ketentuan bagasi kabin adalah sebagai berikut:
Maksimum satu bagasi kabin
- Berat maksimum 7 kg
- Dimensi maksimum 56 × 36 × 23 cm (total dimensi tidak melebihi 115 cm)
Khusus penerbangan Economy Class yang dioperasikan menggunakan pesawat ATR dan CRJ, ketentuan ukuran bagasi kabin adalah:
- Maksimum 1 (satu) bagasi kabin
- Berat maksimum 7 kg
- Dimensi maksimum 41 × 34 × 17 cm (total dimensi tidak melebihi 92 cm)
Apabila ukuran atau berat bagasi kabin melebihi ketentuan yang berlaku, Garuda Indonesia berhak memindahkan bagasi tersebut menjadi bagasi terdaftar sesuai dengan prosedur operasional.
Barang Pribadi (Personal Item)
Selain bagasi kabin, setiap penumpang diperkenankan membawa satu barang pribadi ke dalam kabin tanpa biaya tambahan, dan dapat ditempatkan di bawah kursi di depan penumpang apabila diperlukan.
Barang pribadi yang diperbolehkan antara lain:
- Tas laptop atau tas tangan (handbag)
- Jaket atau mantel
- Payung atau tongkat bantu jalan
- Kamera saku atau teropong
- Bahan bacaan dalam jumlah yang wajar
- Baby stroller berukuran kabin (maksimum 56 × 36 × 23 cm), baby bassinet, atau approved child restraint system (CARES/child car seat)
- Kursi roda lipat, alat bantu jalan, atau tongkat penyangga yang digunakan oleh penumpang
Kelebihan Bagasi
Untuk memberikan fleksibilitas yang lebih sesuai dengan kebutuhan perjalanan, Garuda Indonesia menyediakan layanan Additional Baggage bagi penumpang yang membutuhkan kapasitas bagasi melebihi kapasitas bagasi bebas biaya yang tercantum pada tiket.
Penumpang dapat memilih Additional Piece untuk menambah jumlah bagasi tercatat atau Heavy Bag bagi bagasi Economy Class dengan berat lebih dari 23 kg hingga maksimum 32 kg per bagasi. Pembelian dapat dilakukan sebelum keberangkatan melalui kanal resmi Garuda Indonesia.





Komentar (0)