Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang pengurus RT dan RW menarik iuran swadaya kepada warga tanpa adanya persetujuan dari pihak kelurahan atau lurah setempat.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran di Lingkungan RT dan RW.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk membatasi iuran warga hanya pada aspek keamanan, kebersihan, serta penerangan sarana dan prasarana yang belum dikelola pemerintah daerah.
Ketentuan ini juga disusun dengan mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 mengenai pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap penarikan iuran wajib memperhatikan asas kepatutan dan tetap berada dalam batas kewajaran nominal.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran,” ujar Eri pada Senin (13/7/2026).
Eri turut merinci bahwa hanya iuran keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah yang diperbolehkan.
Selain tiga jenis iuran tersebut, Eri menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan lainnya dinyatakan dilarang.
Larangan ini juga mencakup berbagai biaya, seperti pungutan bagi warga pendatang, biaya pemasangan internet, pengurusan surat pengantar, pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis.
Meski demikian, warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan untuk kepentingan lingkungan secara sukarela.
“Warga dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” paparnya.
Eri menambahkan bahwa setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga dengan pengelolaan yang transparan.
Sebelum diberlakukan kepada masyarakat, rencana penggalangan dana tersebut wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kelurahan atau lurah.
Sebagai contoh, jika warga membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan sepihak.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang membangun rumah baru, kontribusi tetap dapat ditarik jika pembangunan tersebut menimbulkan dampak seperti perbaikan jalan atau saluran yang rusak.
Namun, besaran kontribusi tersebut tetap harus didasarkan pada biaya riil dan tidak boleh melampaui kebutuhan aktual di lapangan.
Eri menegaskan bahwa penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan administratif hingga pencopotan jabatan, bagi pengurus RT/RW yang melanggar aturan ini.
Kebijakan ini juga menjadi langkah evaluasi menyusul adanya dugaan pungli yang sempat viral di kawasan Sememi, di mana Pemkot telah memberikan pembinaan keras kepada pihak terkait.
“Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras,” pungkasnya. (rma/kun)





Komentar (0)