REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral hanya akan diprioritaskan bagi perusahaan yang memenuhi seluruh ketentuan berlaku. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) tetap terjaga tanpa memicu kelebihan pasokan (oversupply) yang dapat menekan harga komoditas.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, mengatakan setiap permohonan relaksasi RKAB akan melalui evaluasi teknis dan administratif. Penilaian dilakukan berdasarkan kapasitas produksi, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta kecukupan cadangan yang dimiliki perusahaan.
"Yang menjadi acuan RKAB harus dikaitkan dengan kapasitas produksinya, AMDAL-nya, dan juga ketersediaan cadangan. Itu yang menjadi acuan," kata Cecep di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, perusahaan tidak dapat memperoleh tambahan kuota produksi hanya dengan mengklaim memiliki cadangan dalam jumlah besar. Seluruh data cadangan harus didukung dokumen yang memenuhi ketentuan, termasuk diverifikasi oleh competent person.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Kadang-kadang perusahaan mengaku memiliki cadangan sekian, tetapi dari sisi dokumen tidak di-state oleh competent person sehingga tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan relaksasi RKAB, khususnya untuk komoditas nikel, bukan ditujukan untuk meningkatkan produksi secara besar-besaran. Tambahan kuota hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan bijih.
"Untuk nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan supply. Itu saja," tutur Tri.
Menurutnya, pemerintah masih menghitung kebutuhan riil smelter dibandingkan dengan volume RKAB yang telah disetujui. Dengan demikian, tambahan produksi dipastikan tidak akan signifikan. Langkah tersebut juga dilakukan agar tidak terjadi oversupply yang berpotensi menekan harga nikel di pasar.
"Yang penting jangan sampai ada oversupply. Itu saja," ujarnya.
Untuk komoditas batu bara, Tri menambahkan relaksasi produksi hanya diberikan guna memenuhi kebutuhan pasokan PT PLN (Persero). Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Pasya menilai kebijakan pemerintah yang memprioritaskan relaksasi RKAB bagi perusahaan yang memasok smelter merupakan langkah tepat. Menurutnya, penataan produksi melalui RKAB diperlukan agar lebih banyak bijih nikel diolah di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi sekaligus memperkuat program hilirisasi mineral.
Komentar (0)