Peradi SAI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur soal hakim khusus perkara perampasan aset yang telah mengantongi sertifikasi.
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
“Peradi SAI mengusulkan dengan sangat bahwa agar kiranya hakim-hakim yang nanti akan menyidangkan perkara perampasan aset adalah hakim khusus pada Pengadilan Negeri yang telah dibekali pengetahuan minimal melalui suatu proses sertifikasi tertentu,” kata Anggota Tim Perumus Peradi SAI, Alfin Sulaiman.
Menurut Alfin, hakim khusus dibutuhkan karena perkara non-conviction based forfeiture (NCBF) memiliki karakteristik berbeda dari perkara pidana pada umumnya. Dalam perkara ini, fokus pembuktian bukan pada kesalahan pelaku, melainkan hubungan antara aset dan tindak pidana.
“Bahwa perkara yang bersifat NCBF atau non-conviction based forfeiture ini tidak berfokus pada kesalahan pelaku saja atau guilt, melainkan pada hubungan antara aset dan tindak pidana, atau kita sebut sebagai property-based proceeding atau in rem proceeding,” ucap dia.
“Maka hakim tentunya harus memahami konsep-konsep yang ada di dalamnya, misalnya terkait dengan beneficial ownership, mengenai asset tracing, mengenai transaksi keuangan yang kompleks, aset digital lintas negara, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ia menambahkan, hakim juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak asasi manusia serta hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
“Karena aset dapat dirampas tanpa adanya putusan pidana terhadap pemiliknya. Maka hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dari hasil kejahatan, serta juga perlindungan hak milik, ya, berdasarkan prinsip atau asas due process of law serta hak pihak ketiga yang beriktikad baik,” ucapnya.
“Dalam praktik kami melihat bahwa hakim-hakim khusus yang diberikan sertifikat—sertifikasi, umumnya memiliki konsistensi putusan yang hampir sama. Jadi dalam konteks kepastian hukum tentunya akan lebih baik jika hakim-hakim ini nantinya adalah hakim-hakim yang diberikan sertifikasi khusus,” lanjut dia.
Selain mengusulkan hakim khusus, Peradi SAI juga mendorong pembentukan badan profesional yang independen untuk mengelola aset hasil rampasan, termasuk pelaksanaan lelang. Menurut Alfin, pengelolaan aset sebaiknya tidak ditempatkan di bawah aparat penegak hukum agar tidak terjadi pemusatan kewenangan.
“Peradi SAI mengusulkan agar dibentuk suatu badan profesional untuk melakukan pengelolaan atas aset yang dirampas, termasuk juga dalam pelaksanaan proses lelang, yang tidak ditempatkan pada satu badan di bawah aparat penegak hukum, sebagaimana yang saat ini beredar ya, RUU-nya,” kata Alfin.
Menurut dia, pembentukan badan tersebut juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia mencontohkan Italia dan Australia yang telah memiliki lembaga khusus untuk mengelola aset sitaan dan rampasan secara profesional.
“Hal ini penting tujuannya adalah untuk menghindari adanya abuse of power, juga abuse of authority pada satu lembaga. Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan, pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus, independen, yang berfungsi untuk juga melakukan pengawasan,” kata dia.






Komentar (0)