JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti maskapai penerbangan yang acap kali menjadikan "faktor operasional" sebagai dalih penundaan keberangkatan penerbangan alias delay.
Arsul berbicara saat sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/7/2026).
Arsul mengaku kerap mengalami keterlambatan penerbangan. Namun, setiap kali mengalami delay, penjelasan yang diterimanya selalu sama, yakni karena faktor operasional.
"Karena kalau saya mengalami delay pesawat pun kan selalu dikatakan tertunda karena faktor operasional. Faktor operasionalnya apa? Kan tidak pernah dijelaskan juga kepada penumpang ini. Saya kira setiap kita yang naik pesawat pasti hanya dapat penjelasannya sampai pada batas kata faktor operasional," ujar Arsul.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Soroti Delay Pesawat: Hak Penumpang Tak Cukup Diganti Snack
Menurut Arsul, Mahkamah memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kemungkinan adanya faktor-faktor lain di luar yang telah diatur dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan.
Penjelasan tersebut dibutuhkan untuk menentukan apakah ketentuan yang ada memang perlu tetap bersifat terbuka atau justru dibuat lebih terbatas.
Ia mempertanyakan alasan penggunaan rumusan yang bersifat inklusif apabila pada praktiknya tidak terdapat faktor lain di luar yang telah disebutkan dalam aturan.
"Kalau memang tidak ada ya kenapa kok tidak kemudian dilimitasi saja gitu loh," kata Arsul.
Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Tegur Maskapai Karena Delay
Ia kembali menegaskan, apabila memang tidak ada faktor lain yang dapat dijadikan alasan keterlambatan penerbangan, maka ketentuan tersebut seharusnya dibuat secara limitatif atau aturan yang bersifat membatasi, bukan fakultatif atau aturan yang bersifat opsional.
Pasal di UU Penerbangan digugat di MKSebelumnya, para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum karena membebaskan tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan tanpa mengatur kewajiban maskapai membuktikan penyebab keterlambatan melalui surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Berikut adalah bunyi Pasal 146 dan penjelasannya dalam UU Penerbangan:
Pasal 146
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.






Komentar (0)