OJK Atur Batas Usia dan Penghasilan Pengguna Paylater, Demi Perkuat Kualitas Pembiayaan

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner atau PADK Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) alias paylater bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman berharap peraturan itu dapat memperkuat kualitas pembiayaan di industri dan membantu menjaga risiko kredit macet BNPL PP tetap terkendali.

“Antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, dia membeberkan tingkat kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) paylater di industri pembiayaan sebesar 3,44% pada Mei 2026. Angka itu meningkat dari yang sebelumnya 2,99% pada April 2026. 

Agusman menjelaskan bahwa peningkatan NPF itu dipengaruhi oleh penurunan kemampuan bayar sebagian debitur.

“OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali,” tegas Agusman.

Baca Juga

  • Menata Paylater di Tengah Ledakan Pertumbuhan
  • Daya Beli Lesu, OJK: Layanan Paylater Potensi Diserbu Masyarakat

Adapun, PADK Nomor 2 Tahun 2026 Tentang BNPL tersebut muncul sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL dan POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan PVML.

PADK ini memuat aturan soal batas usia dan penghasilan debitur, batas repayment capacity, hingga pembatasan maksimum platform BNPL yang bisa digunakan oleh debitur. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa aturan ini berlaku paling lambat tanggal 1 Juli 2026.

Dalam poin VI mengenai mekanisme analisis kelayakan calon debitur dan/atau debitur, OJK mengatur perusahaan pembiayaan menganalisis kelayakan paling sedikit meliputi berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan bruto secara rata-rata paling sedikit sebesar Rp3 juta per bulan, yang didukung dengan bukti valid antara lain slip gaji atau mutasi rekening. Penghitungan ini dilakukan menggunakan metode income prediction.

Selain itu, perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan. Contohnya: pembiayaan hanya dapat diberikan kepada calon debitur dan/atau debitur yang tidak memiliki pembiayaan di lebih dari 3 perusahaan pembiayaan berdasarkan data terbaru.

Kemudian, PADK ini juga memuat ketentuan penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) oleh calon debitur dan/atau debitur. Untuk menilai ini, penyelenggara BNPL perusahaan pembiayaan menelaah perbandingkan antara jumlah BNPL dengan penghasilan, dibatasi paling tinggi 40% pada tahun 2027 dan 2028 dan 30% sejak 2029.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Libur Sekolah Makin Seru, KAI Schooliday 2026 Ajak Anak Jadi Petugas Stasiun Sehari di Kertapati
• 3 jam lalu
0
thumb
Gunung Anak Krakatau Erupsi 19 Kali Selama Juni-Juli 2026, Status Siaga
• 1 jam lalu
0
thumb
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Survei
• 1 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Polri Ungkap Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Empat Tersangka Ditangkap
• 14 jam lalu
0
thumb
Surat Terbuka Hotman Paris untuk Publik, Hari Ini ke DPR Kawal Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.