Polda Metro Jaya memberikan jawaban dalam sidang praperadilan gugatan Roy Suryo atas status tersangka pada pekara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam jawabannya, Polda Metro menyebut gugatan Roy Suryo sudah masuk pokok perkara sehingga bukan ranah praperadilan.
Sidang praperadilan gugatan Roy Suryo atas status tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026). Polda Metro tim kuasa hukum awalnya menyampaikan proses dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan sudah sesuai aturan.
"Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Termohon telah melaksanakan tahap penyelidikan, penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi bersama Penuntut Umum melalui mekanisme prapenuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81" terang tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.
Polda Metro mengatakan penyidik telah mengantongi tiga alat bukti. Kemudian, katanya, penyidik juga telah memeriksa Roy Suryo lebih dulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ucap kuasa hukum Polda Metro.
Kuasa hukum Polda Metro mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut sejumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah S1 Jokowi yang disebarkan melalui media sosial. Salah satu laporannya dibuat langsung oleh Jokowi pada tanggal 30 April 2025.
Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyoroti gugatan Roy Suryo terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuasa hukum Polda Metro mengatakan gugatan itu sudah masuk pokok perkara, bukan urusan praperadilan.
"Bahwa Pemohon pada prinsipnya berhak mengajukan keberatan atas tindakan hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Namun, hal tersebut tidak menjadikan Pemohon sebagai pihak yang berwenang menentukan atau menyatakan sendiri bahwa penerapan suatu pasal terhadap dirinya tidak tepat, apalagi mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal-pasal tanpa mekanisme pembuktian materiil di persidangan pokok," jelas kuasa hukum Polda Metro.
"Bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara, bukan hakim tunggal praperadilan," imbuhnya.
(kuf/haf)






Komentar (0)