JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa memberikan jawaban terhadap pemohon Roy Suryo dalam sidang praperadilan kedua kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/7/2026).
Jaksa mengatakan Roy Suryo meminta membatalkan statusnya sebagai tersangka merupakan salah alamat.
"Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut termohon tidak memiliki wewenang," ujar jaksa.
Baca Juga: Beri Jawaban! Polda Metro Tolak Dalil Roy Suryo di Sidang Praperadilan Kedua Kasus Ijazah Jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #jaksa
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
Tag
- roy suryo
- jaksa
- sidang praperadilan
- jokowi
- kasus ijazah jokowi





Komentar (0)