Mahfud MD Curigai Tiga Skenario di Balik Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Penyerahan penyidikan perkara yang menyeret nama bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara RI ke Kejaksaan Agung terus menuai kritik. Kali ini, kritik disuarakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik,” kata Mahfud MD dikutip dari keterangan video, Senin (13/7/2026).

Pelimpahan penyidikan perkara tiga kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, polisi menetapkan Don Ritto, pihak swasta, sebagai tersangka bahkan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Pelimpahan disebut sebagai bentuk kesinergian di antara kedua lembaga.

Mahfud mengaku sempat terkecoh dengan pelimpahan itu. Semula, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu, menyangka polisi itu sudah menyelesaikan penyidikan hingga penetapan tersangka. Karena itu, perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk penuntutan, lalu dibuat surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.

“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” ujar Mahfud.

Dalam proses normal seharusnya pelimpahan perkara itu yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan dengan catatan asalkan sudah ada minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa, sehingga dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.

Baca JugaFebrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Perkaranya Langsung Dilimpahkan ke Kejagung
Tiga skenario

Dengan status pelimpahan sebatas pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung, Mahfud menduga ada skenario yang tengah dibuat. Apalagi, perang proksi antara institusi Kejaksaan dan Polri juga tak bisa disembunyikan dari publik, sehingga melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan.

“Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujar Mahfud.

Skenario kedua, jika Febrie tidak mengajukan praperadilan, kejaksaan bisa sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada. Artinya, tanpa boleh merambat ke yang lebih atas atau tidak boleh menyentuh ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat.

Lalu yang ketiga, lanjut Mahfud, kasus yang menjerat Febrie itu bisa saja nanti diambangkan oleh kejaksaan atau pada akhirnya di-deponering yakni pengesampingan perkara demi kepentingan umum. “Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ujar Mahfud.

Baca JugaIni Alasan Polri Limpahkan Berkas Tiga Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
KPK diminta ambil alih

Mahfud mengingatkan, jika hal itu terjadi bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum dalam hidup bernegara. Ia mendesak segera dilakukan klarifikasi dan penjelasan terbuka dari Kejaksaan Agung dan Polri. Ia juga mendorong agar KPK sesuai dengan kewenangannya untuk segera mengambil alih kasus tersebut.

“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” kata Mahfud.

Tak hanya Mahfud, pelimpahan penanganan kasus Febrie dari Kepolisian ke Kejagung dinilai janggal oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Ia menilai, skema pelimpahan itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena dilakukan saat proses masih berada pada tahap penyidikan.

Menurut dia, langkah itu tidak sejalan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri. Dalam aturan itu, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dimungkinkan saat tahap penyidikan telah usai dan berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk penuntutan.

Di luar prosedur tersebut, sistem penegakan hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, baik Polri maupun Kejagung tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan skema tersebut.

Ia juga mempertanyakan tingkat akuntabilitas saat perkara itu ditangani Kejagung. Publik patut meragukan obyektivitas institusi yang menangani kasus yang melibatkan bekas pejabat tingginya sendiri, terutama terkait kekhawatiran bahwa penanganan perkara akan dilokalisasi pada Febrie.

”Kalau hanya ditangani kejaksaan, publik bisa mempertanyakan, apakah penanganannya akan obyektif? Hal ini berbeda jika penanganan dilakukan KPK sebagai pihak yang tak punya kepentingan langsung terhadap perkara ini,” ujarnya.

Kehadiran KPK di Polda

Pada Jumat (10/7/2026) malam, di tengah proses penyidikan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sejumlah deputi di KPK sebenarnya sudah hadir di Markas Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa kehadiran itu merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.

Sehari setelahnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan kehadiran KPK sebatas koordinasi dan supervisi. KPK belum memutuskan pengambilalihan penyidikan atau penuntutan karena belum memenui syarat seperti yang tertera di Pasal 10A UU KPK.

Poin-poin tersebut, antara lain, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku sesungguhnya.

Baca JugaKPK Belum Mengambil Alih Kasus Korupsi yang Tengah Ditangani Polri, Apa Alasannya?

Kemudian, penanganan kasus mengandung unsur tipikor juga terhambat karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; lalu keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan kasus sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Kami juga percaya teman-teman penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut bertindak secara profesional, sesuai tuntutan profesi. Kita tunggu, seperti itu kan?” kata Asep.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tepis Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah Usai Jadi Tersangka
• 3 menit lalu
0
thumb
Antrean Solar Hambat Distribusi Logistik, Ancam Inflasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Beberkan Asal Usul Ide Kopdes Merah Putih: Prihatin Masyarakat Sulit Lepas dari Utang
• 7 jam lalu
0
thumb
Setelah Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka Korupsi ASABRI
• 14 jam lalu
0
thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Bantah Selundupkan Pasal 32 ITE untuk Jerat Roy Suryo
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.