JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kubu Polda Metro membantah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.
"Pemohon mendalilkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadap Pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, saat membacakan jawaban Termohon di persidangan, Senin (13/7/2026).
"Permintaan Pemohon agar praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.
Polda Metro menerangkan, sejatinya persangkaan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tersebut sudah muncul sejak awal laporan terkait ijazah Jokowi dilakukan oleh Jokowi sendiri di SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 silam. Maka itu, dalil kubu Roy Suryo selaku Pemohon yang mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tidak berdasar hukum, berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut ditolak seluruhnya.
"Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dan ditindaklanjuti Termohon sesuai laporan tersebut," jelas kubu Polda Metro.
Masih dalam jawabannya, kubu Polda Metro Jaya juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang sah sesuai aturan. Maka itu, sudah sepatutnya dalil kubu Roy Suryo yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti yang sah patut ditolak.





Komentar (0)