Kejagung Tepis Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah Usai Jadi Tersangka

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar miring yang mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) telah berangkat melaksanakan ibadah umrah. 

Isu tersebut beredar tak lama setelah FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia menekankan bahwa status pencekalan sudah diberlakukan oleh pihak penyidik.

“Enggak benar itu (isu). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Anang juga memberikan jaminan bahwa saat ini FA tetap berada di dalam negeri. Menurutnya, tersangka bersikap patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di bawah pengawasan ketat tim penyidik.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat muncul unggahan di media sosial yang mengeklaim bahwa FA telah terbang ke luar negeri menuju Tanah Suci segera setelah mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Narasi tersebut menyebutkan bahwa kepergian FA terjadi sebelum pihak imigrasi mengeluarkan surat pencegahan.

Namun, faktanya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengaktifkan status pencekalan terhadap FA. 

Selain FA, langkah pencegahan ke luar negeri juga diterapkan kepada tersangka lainnya, yakni DR atau Don Ritto.

Tindakan pencegahan ini dilakukan atas permintaan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. 

Larangan meninggalkan wilayah Indonesia bagi FA dan DR ini akan berlaku selama 20 hari sesuai regulasi.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/7) atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara besar. 

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara, korupsi di lingkungan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang dalam urusan penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penyalur Utama Produk Subsidi
• 14 jam lalu
0
thumb
Daftar Tarif Listrik PLN 13-19 Juli 2026, Cek Golongan dan Biayanya
• 13 jam lalu
0
thumb
Serangan Menghantam Iran Selatan, 1 Orang Tewas
• 20 jam lalu
0
thumb
Tim Gabungan Polri dan Kejaksaan Agung Uji Keaslian 74 Kilogram Emas Barang Bukti Tiga Perkara Korupsi
• 25 menit lalu
0
thumb
Dari Tradisi Tutur Menuju Layar Digital: Mitya Rilis Buku Audio Visual Legenda Sijello To Mampu
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.