Pencegahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Berlaku 20 Hari

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama beberapa hari ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2026.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar YouTube Metro TV

Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka Don Ritto telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie belum ditahan.

Baca Juga :

Deretan Drama Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Tindakan pencekalan Febrie dan Don Ritto dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Hendarsam menegaskan pencekalan ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Ditunda Jadi 27 Juli 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Gempa 5,4 di Buol, Pasien RSUD Tewas Saat Evakuasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW
• 13 jam lalu
0
thumb
Ancaman Bom di SDN Jaksel Diterima saat Upacara, Siswa Dievakuasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Lingkungan Kerja Toxic: Diam Bertahan atau Berani Berubah?
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.