jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
MenPANRB Rini Widyantini telah menerbitkan surat edaran nomor B/257/M.KT.02/2026, berisi imbauan kepada instansi pemerintah untuk memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (10/7/2026), dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, Menteri Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah, dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK & Peralihan Menjadi PNS
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita (KemenPANRB) harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Menteri Rini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.
Menindaklanjuti SE MenPANRB tersebut, Pemerintah Aceh memberikan dispensasi atau keringanan kerja bagi ASN yang akan mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin 13 Juli 2026.
BACA JUGA: Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
"ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan PAUD, dasar, dan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Minggu (12/7).
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani M Nasir atas nama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Surat ini ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Meski demikian, kata M Nasir, para ASN juga tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi tempat anak bersekolah.
"Sementara bagi ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
M Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Namun, harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (antara/sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)