Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bepergian ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka

harianfajar
12 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 20 hari dan juga diberlakukan terhadap seorang advokat bernama Don Ritto yang terlibat dalam kasus yang sama.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga perkara, yaitu PT Asabri, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel. Don Ritto bahkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan, “Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang.” Ia juga menambahkan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli dan saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Juli 2026, yang langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya,” jelas Agus Andrianto pada Minggu, (12/7/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menambahkan, “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta).”

Ia menerangkan bahwa permohonan pencegahan itu diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan.

“Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasar permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” beber Hendarsam.

Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung

Kendati kasus ini awalnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, polisi telah siap melimpahkan perkara tersebut beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi penanganan penegakan hukum.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” pungkas Irjen Totok Suharyanto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bosowa Bongkar Ruko 3 Lantai di Atas Drainase, Taat Aturan Pemkot
• 3 jam lalu
0
thumb
Erna Sari Dewi Desak Evaluasi Total Sistem Keselamatan Transportasi Darat
• 2 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Saya Tidak Percaya dengan Teori-teori Neolib
• 8 jam lalu
0
thumb
Kasus Mirip Mbah Tupon, Nenek Lanjarsari Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah
• 7 menit lalu
0
thumb
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Tidak Dibenarkan KUHAP, Mahfud MD: Merusak Sistem Hukum Kita!
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.