JAKARTA, DISWAY.ID – Mahfud MD yang merupakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia menyebutkan jika pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan tidak dibenarkan KUHP.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud dalam podcastnya dan menegaskan bahwa pengalihan kasus eks Jampidsus dari kepolisian ke Kejaksaan bukanlah pelimpahan kasus dengan status P21.
Diketahui bahwa pada Sabtu 11 Juli lalu pihak kepolisian pengalihan kasus Ferbrie ke Kejaksaan sehingga penyidikan dapat dilanjutka oleh Kejaksaan.
Akan tetapi menurut Mahfud hal ini tidaklah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian kejaksaan atau dari Kejaksaan ke kepolisian meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik,” papar Mahfud.
BACA JUGA:Ketika KPK Bakal Supervisi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Megakorupsi
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampitsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten”.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain”.
“Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus meskipun hal itu kecil kemungkinannya,” tambah Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan terdapat beberapa skenario, di mana skenario pertama adalah dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyedik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan pra peradilan.
BACA JUGA:Tan Kian Bos Century Properties Group Masih Saksi di 3 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Eks Jampidsus Febrie
Dengan pra peradilan ini mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu.
“Kemudian kasusnya dialihkan kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” jelas Mahfud.
Sedangkan skenario yang kedua bisa saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi Kejaksaan sengaja memperlambat dalam melanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat.
Adapun skenario ke tiga bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di deponer atau mengesampingkan dan menghentikan perkara pidana demi kepentingan umum.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)