Parkir Liar Tak Kunjung Usai, Saatnya Benahi Tata Kelola Parkir Jakarta

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Parkir liar tidak hanya meresahkan, tetapi juga merugikan banyak pihak. Selama ini, penyelesaiannya masih didominasi penertiban sehingga memunculkan pertanyaan: apakah cukup mengandalkan penindakan atau perlu dibarengi dengan penataan satuan ruang parkir yang sesuai dengan kondisi di lapangan?

Keluhan warga mengenai parkir liar dan juru parkir liar menempati posisi kedua aduan terbanyak di kanal Cepat Respons Masyarakat. Tercatat 3.246 laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi penertiban parkir di berbagai ruas jalan di Jakarta.

Kendaraan yang parkir di bahu jalan diderek atau bannya digembosi. Namun, tidak lama setelah operasi selesai, kendaraan kembali memenuhi lokasi yang sama.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan parkir liar belum terselesaikan. Penindakan memang mampu mengembalikan fungsi jalan dalam waktu singkat, tetapi belum tentu menghilangkan praktik parkir liar.

Penindakan memang mampu mengembalikan fungsi jalan dalam waktu singkat, tetapi belum tentu menghilangkan praktik parkir liar.

Asti (29), warga Jakarta Selatan, menilai penertiban parkir liar belum menyentuh akar persoalan. Pemerintah Provinsi Jakarta perlu memastikan ketersediaan satuan ruang parkir (SRP) yang memadai agar masyarakat tidak terus bergantung pada badan jalan.

Aktivitasnya kerap terganggu oleh parkir liar di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Pangeran Antasari. Kendaraan yang parkir di depan restoran, minimarket, dan deretan pertokoan memakan badan jalan sehingga arus lalu lintas tersendat.

Selain mengganggu pengendara, parkir liar juga menghambat pejalan kaki. Kendaraan yang diparkir di trotoar memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan.

”Kalau hanya ditertibkan terus, nanti akan terulang lagi. Orang tetap butuh tempat parkir. Jadi, selain menindak, pemerintah juga harus menyiapkan solusi dengan menata atau menyediakan lokasi parkir yang memang sesuai kebutuhan di kawasan itu,” tutur Asti, Minggu (12/7/2026).

Hal senada disampaikan Ketua Perkumpulan dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia (Indonesian Parking Association/IPA) Rio Octaviano, Minggu (12/7/2026) sore. Ia mengacu pada data yang menunjukkan jumlah SRP di Jakarta hanya sekitar 1 juta, sedangkan jumlah kendaraan mencapai 13 juta unit dengan hampir 30 juta perjalanan setiap hari. ”Sangat timpang,” ujar Rio.

Menurut Rio, IPA mengusulkan sejumlah langkah untuk melengkapi upaya penertiban yang selama ini dilakukan. Perizinan parkir perlu dipermudah agar mendorong pelaku usaha melegalkan bisnis perparkiran. Selain itu, pemerintah perlu mengkaji pemanfaatan lahan milik swasta dan pemerintah di titik-titik yang rawan parkir liar.

”Saat ini yang kita lihat, penertiban hanya menjadi kucing-kucingan dan parkir liar akan kembali jika tidak ada pengawasan,” kata Rio.

IPA juga berharap Pemprov Jakarta kembali membuka ruang diskusi dengan para praktisi untuk mencari solusi parkir liar. Menurut Rio, pemanfaatan teknologi juga dapat dioptimalkan untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan.

Baca JugaTrotoar Sudah Ditata, Mengapa Pejalan Kaki Masih Tersisih?
Baca JugaMengapa Jalan di Depan Stasiun Kereta Selalu Macet?
Tata kelola parkir

Ketentuan mengenai parkir diatur dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Regulasi tersebut mengatur dua jenis fasilitas parkir, yakni di luar ruang milik jalan dan di ruang milik jalan. Fasilitas parkir dapat dikelola oleh pemerintah daerah sebagai regulator maupun badan usaha sebagai penyelenggara.

Penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat berupa gedung parkir murni, gedung parkir pendukung, pelataran parkir murni, dan pelataran parkir pendukung. Adapun penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir hanya dapat dilakukan di jalan kolektor dan jalan lokal sesuai kawasan pengendalian parkir.

Penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir ditetapkan oleh gubernur dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta.

Penetapan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir juga wajib mempertimbangkan lebar jalan, volume lalu lintas, karakteristik kecepatan kendaraan, dimensi kendaraan, peruntukan lahan di sekitarnya, serta fungsi jalan tersebut.

Selain itu, penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir dapat diterapkan dalam bentuk lingkungan parkir serta disertai pembatasan waktu atau hari melalui rambu parkir.

Dinas Perhubungan Jakarta sejak 8 Juni 2026 tidak hanya melakukan penertiban parkir liar. Pemerintah juga menerapkan pendekatan lain dengan menggandeng komunitas ojek daring, operator transportasi daring, pengelola gedung, kepolisian, hingga pelaku usaha guna mencari solusi yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penertiban parkir liar tetap dilakukan secara tegas terhadap seluruh kendaraan yang melanggar, baik roda dua maupun roda empat. Namun, pelaksanaannya lebih mengedepankan komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak.

Menurut Budi, persoalan parkir liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan. Komunitas ojek daring, operator transportasi daring, pengelola gedung, hingga pelaku usaha perlu dilibatkan dalam penyediaan shelter maupun ruang parkir di kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan titik-titik aktivitas yang selama ini memicu parkir liar.

”Ke depan, hasil kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat diwujudkan melalui penyediaan shelter di kawasan gedung-gedung di Jakarta,” ujar Budi.

Salah satu contohnya ialah Shelter Grab Indonesia Thamrin-Bundaran HI di Wisma Kosgoro, Jakarta Pusat, yang diresmikan pada Selasa (7/7/2026). Shelter tersebut diharapkan membuat aktivitas penjemputan di kawasan Bundaran HI lebih tertata.

Shelter di sisi Pintu E dan Pintu F Stasiun MRT Bundaran HI dilengkapi area parkir yang luas, bangku bagi mitra pengemudi, serta terhubung dengan area kuliner Thamrin Center.

Baca JugaMenata Kabel Semrawut Jakarta, Misi yang Belum Selesai
Baca JugaJuru Parkir Liar Mendadak Lupa Ingatan

Menurut Budi, penataan tidak hanya ditujukan bagi pengemudi ojek daring. Dinas Perhubungan juga mendorong penyediaan fasilitas pendukung di berbagai lokasi, seperti shelter di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang dapat dimanfaatkan para pengemudi.

Selain penataan infrastruktur, seminar keselamatan berkendara yang diikuti sekitar 200 pengemudi dari berbagai operator transportasi juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Seluruh upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo di Jakarta Selatan.

”Pengawasan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketentuan parkir dipatuhi tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha,” kata Budi.

Pansus perparkiran

Belum tuntasnya persoalan parkir liar mendorong DPRD Jakarta membentuk Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran. DPRD menilai tata kelola perparkiran sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga parkir liar dan kebocoran pendapatan daerah terus terjadi.

DPRD menilai tata kelola perparkiran sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga parkir liar dan kebocoran pendapatan daerah terus terjadi.

Pansus mengkaji revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini. Selain itu, Pansus mengusulkan penghentian sementara proses perizinan atau lelang operator parkir hingga pengelola gedung memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin aspek keselamatan, digitalisasi, dan keterbukaan sistem informasi.

Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Kevin Wu, menegaskan bahwa parkir liar tidak akan selesai hanya melalui apel gabungan dan operasi penertiban sesaat. Menurut dia, parkir liar telah menjadi persoalan kompleks akibat lemahnya kepatuhan terhadap aturan. Pelanggaran terus berulang karena pelaku dan pengguna jasa parkir liar tidak lagi merasa jera terhadap sanksi yang ada.

”Warga memang tidak takut dan berani-berani saja parkir sembarangan di atas trotoar maupun badan jalan. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap hal itu bukan pelanggaran karena sudah membayar oknum penyedia parkir liar,” ujar Kevin.

Menurut Kevin, persoalan parkir liar juga tidak bisa dilepaskan dari masih terbatasnya infrastruktur pendukung, baik berupa fasilitas parkir maupun layanan transportasi umum. Karena itu, penertiban parkir liar harus dibarengi penegakan hukum yang konsisten serta pembangunan infrastruktur parkir dan transportasi publik yang lebih memadai.

Di sisi lain, kapasitas parkir di sejumlah pusat aktivitas masyarakat masih belum mencukupi. Kawasan Jalan Cikini, Jalan Senopati, hingga Cawang, misalnya, kerap mengalami kekurangan lahan parkir, terutama pada malam hari.

Akibatnya, sebagian warga memarkirkan kendaraan di trotoar dan badan jalan. Selain menata sistem perparkiran, Pemprov Jakarta juga didorong memperluas sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi umum agar masyarakat semakin terdorong beralih dari kendaraan pribadi.

Menurut Kevin, meskipun jaringan transportasi publik terus berkembang dan integrasi antarmoda mulai membaik di sejumlah kawasan, seperti Blok M, layanan yang tersedia masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.

Informasi rute dinilai belum cukup jelas, jangkauan layanan belum merata hingga kawasan permukiman, dan waktu tunggu masih kerap tidak menentu. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat tetap memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, juga berpendapat bahwa penertiban parkir liar di badan jalan perlu dibarengi pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan parkir.

”Pengawasan perlu dilakukan di berbagai lokasi, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, bioskop, hingga kawasan usaha lainnya. Ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," ujar Taufik.

Ia berharap Dinas Perhubungan Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah Jakarta memastikan seluruh pengelola parkir berkapasitas besar membayarkan pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk.

Hal itu sejalan dengan temuan Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak oleh sejumlah operator parkir. Pansus juga masih menemukan praktik parkir liar yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seller di Tokopedia Bisa Ajukan Pembebasan Pajak Mulai 13 Juli, Ini Caranya
• 5 jam lalu
0
thumb
Potret Rumah Sederhana Temon, Tempat Berkumpul Para Pelawak Sebelum Terkenal
• 20 jam lalu
0
thumb
Kafein dan Nikotin Disebut Punya Efek Serupa untuk Tingkatkan Fokus
• 3 jam lalu
0
thumb
Ole Romeny Gabung Fortuna Sittard, Ini yang Membuatnya Kembali ke Belanda
• 11 jam lalu
0
thumb
Baru Tahu Kekayaan RI Dicuri saat Dilantik, Prabowo: Saya Sedih, Merasa Dihantam di Ulu Hati
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.