JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan sekolah dilarang melakukan perpeloncoan ataupun segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik baru.
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) di seluruh sekolah di Jakarta dimulai hari ini Senin (13/7/2026).
Tak Ada PerpeloncoanKepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan MPLS.
“Dalam penyelenggaraan MPLS, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya,” kata Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Disdik DKI Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran MPLS 2026
MPLS harus menjadi kegiatan yang aman, ramah, edukatif, dan mampu membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menetapkan tujuh larangan yang wajib dipatuhi seluruh sekolah selama pelaksanaan MPLS.
Diantaranya yaitu Dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
Layanan Pengaduan PelanggaranUntuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Disdik DKI juga membuka layanan WhatsApp Call Centre yang mulai beroperasi pada Senin (13/7/2026).
Melalui layanan itu, orangtua, siswa, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan MPLS.
Menurut Nahdiana, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan.
Baca juga: ASN DKI Boleh Antar Anak Sekolah di Hari Pertama, Masuk Kerja Paling Lambat Pukul 12.00 WIB
Layanan WhatsApp Call Centre dapat dihubungi melalui nomor 0851-1777-8435.
“Disdik berharap pelaksanaan MPLS tahun ini dapat berlangsung sesuai tujuannya, yakni membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa praktik perpeloncoan,” kata Nahdiana.
Aturan MPLS 2026Selain perpeloncoan, sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain selama kegiatan berlangsung.
Sekolah dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak berkaitan dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah juga dilarang.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah: ASN Boleh Antar Anak, MPLS Tanpa Perpeloncoan
Sekolah dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
Sekolah tidak boleh melibatkan murid yang tak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS.
Kemudian sekolah tidak boleh menyelenggarakan MPLS dengan cara yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)