Pemkab Kuningan Alokasikan 22.588 Hektare LP2B dalam RTRW untuk Lindungi Lahan Pertanian

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengalokasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 22.588 hektare dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 sebagai upaya menjaga lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

RTRW Dorong Investasi dan Perlindungan Lingkungan

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan daerah yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perlindungan sumber daya alam.

“Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan program tersebut telah dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, RTRW 2026–2046 disusun untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, mengakomodasi kebijakan nasional, serta membuka peluang investasi dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

“Dokumen tersebut juga diarahkan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian dan pariwisata berwawasan lingkungan,” katanya.

Fokus Lindungi Lahan Produktif

Dian menjelaskan Kabupaten Kuningan memiliki luas sekitar 119 ribu hektare yang didominasi kawasan pegunungan dan lereng Gunung Ciremai sehingga berfungsi sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat.

Karena itu, kebijakan penataan ruang difokuskan pada perlindungan kawasan lindung, daerah resapan air, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif.

Selain menjaga kawasan pertanian, RTRW juga diarahkan untuk mendorong pengembangan sektor unggulan seperti pertanian, hortikultura, ekowisata, pengelolaan sumber daya air, dan industri ramah lingkungan.

Ia menyebutkan luas LP2B yang direncanakan mencapai 22.588 hektare atau sekitar 87,13 persen dari total lahan baku sawah sebagai instrumen utama menjaga ketahanan pangan daerah.

“Rapat lintas sektor tersebut merupakan tahapan sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan sebagai syarat pembahasan dan penetapan raperda menjadi peraturan daerah,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal Jadi Modal UMKM Perluas Pasar
• 2 jam lalu
0
thumb
Logo Norwegian Kembali, Kolom Komentar Jadi Panggung Sportivitas Antarmerek
• 7 jam lalu
0
thumb
Tim Gegana Sisir SDN di Jaksel yang Diancam Bom, Ini Hasilnya
• 9 jam lalu
0
thumb
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan Cari Negara Lain!
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.