Kilau 74 kilogram batang emas dan tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di salah satu rumah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak hanya mengejutkan publik. Penemuan barang bukti fantastis itu juga kembali memantik tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita uang tunai dan emas tersebut setelah menggeledah 13 lokasi di Jakarta Selatan, Bogor, dan sejumlah daerah lainnya. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, tempat penyidik menemukan puluhan kilogram emas batangan.
Setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, Polri pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan Febrie bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan sejumlah perkara, yakni kasus PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan Krakatau Steel.
Kalau memang berani, ya, harus dengan segala konsekuensinya. Spiritnya sederhana, orang yang memiliki kekayaan harus bisa menjelaskan asal-usulnya.
Kalau memang berani, ya, harus dengan segala konsekuensinya. Spiritnya sederhana, orang yang memiliki kekayaan harus bisa menjelaskan asal-usulnya.
Penetapan tersangka itu hanya berselang sekitar 12 jam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Tak lama setelah status tersangka diumumkan, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.
Kasus yang menyeret salah satu petinggi penegak hukum itu pun dengan cepat bergulir menjadi perbincangan yang lebih luas. Di media sosial, misalnya, muncul kembali tuntutan agar negara segera memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, yakni melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
Narasi yang berkembang bahkan menyebutkan RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioitas Tahun 2026, karena kekhawatiran DPR terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Di sisi lain, banyak pihak justru menilai kasus yang menjerat Febrie menjadi contoh konkret pentingnya negara memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, khususnya pencucian uang.
Mereka pun mempertanyakan bagaimana seorang jaksa bisa diduga memiliki simpanan uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan yang tidak tecermin dalam laporan harta kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 milik Febrie Adriansyah, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 6,36 miliar. Setahun kemudian, nilainya melonjak menjadi Rp 18,26 miliar atau bertambah sekitar Rp 11,9 miliar. Nilai tersebut tidak berubah dalam pelaporan 2024 maupun 2025. Namun, dalam LHKPN itu tidak tercantum kepemilikan aset berupa emas batangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga terdapat penggunaan nominee dalam kepemilikan sejumlah aset Febrie, termasuk rumah di Sentul. Dugaan itu mengemuka setelah Kedeputian Pencegahan KPK menelaah LHKPN milik Febrie. Penggunaan nominee diduga membuat aset tersebut tidak terdeteksi dalam laporan kekayaan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang menjadi lokasi penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan seluruh emas dan uang tersebut memiliki pemilik, tanpa menjelaskan identitas pihak yang dimaksud.
"Dan mengenai uang, kan, tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," ujar Febrie saat itu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai menguatnya desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan konsekuensi logis dari semakin kompleksnya pemberantasan korupsi dan TPPU.
Menurut Hibnu, keberadaan undang-undang tersebut akan mempermudah negara menelusuri asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Ini bagian dari politik hukum pemberantasan korupsi ke depan. Undang-undang ini akan mempermudah penegakan hukum," kata Hibnu saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhirnya bergantung pada keberanian politik pemerintah dan DPR. Tantangannya adalah merancang aturan yang efektif memberantas kejahatan, tetapi tetap menghormati hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
"Kalau memang berani, ya, harus dengan segala konsekuensinya. Spiritnya sederhana, orang yang memiliki kekayaan harus bisa menjelaskan asal-usulnya. Masa punya emas berpuluh kilogram, tetapi tidak jelas diperoleh dari mana," ujar Hibnu.
Menurut Hibnu, pengesahan undang-undang juga harus diikuti edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi aset dan pembuktian asal-usul kekayaan. "Kan, undang-undang itu menakutkan bagi yang punya kekayaaan tetapi tidak jelas. Makanya, istilah yang saya usulkan adalah UU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sehingga kalau tidak ada tindak pidana, ya, tidur nyenyak. Tidak usah takut. Jadi, kalau memang bisa membuktikan asal usulnya, nggak usah takut," katanya.
Hibnu memahami DPR berhati-hati karena konsep utama dalam RUU tersebut adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Konsep ini berbeda dengan sistem yang selama ini berlaku di Indonesia sehingga membutuhkan perumusan norma yang sangat cermat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan dari berbagai tuntutan tentang pembentukan undang-undang di DPR, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama RUU yang non-eksisting atau belum ada undang-undangnya.
Oleh karena itu, penyusunannya harus dilengkapi dengan meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna. "Yang mau terburu-buru sesungguhnya belum banyak memahami substansi dan kepentingan RUU Perampasan Aset ketika diterapkan di Indonesia," kata Bob.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, DPR ingin mendengarkan pandangan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi komoditas politik untuk saling menyalahkan ataupun menyerang pihak tertentu. Ia juga memastikan seluruh proses penyusunan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di kanal YouTube DPR.
Bob sekaligus membantah narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurut dia, RUU tersebut tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR.
"Tidak benar dinyatakan telah dikeluarkan dari Prolegnas, apalagi ditolak oleh DPR. Fitnah itu tidak berlandaskan pada bukti," ujarnya.
Senada, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya berupaya menghimpun sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang disusun dari nol.
"Berbeda dengan penyusunan undang-undang lain, seperti KUHAP, KUHP, atau UU Polri yang hanya merevisi aturan yang sudah ada, ini benar-benar membentuk undang-undang baru," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, masih banyak substansi dalam RUU tersebut yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III terus membuka ruang bagi berbagai masukan.
Di satu sisi, banyak pihak mendorong agar RUU segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, ada pula yang mengingatkan agar pembahasannya dilakukan secara hati-hati sehingga tidak membuka peluang terjadinya abuse of power.
Ia mengingatkan bahwa undang-undang tersebut nantinya akan dijalankan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap norma harus dirumuskan secara cermat agar tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat politik atau alat bagi oknum penegak hukum. Karena itu, undang-undangnya benar-benar harus disusun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan," ujar Habiburokhman.






Komentar (0)