Ojol Dukung Pemerintah Cabut Izin Aplikator Pelanggar 8 Persen, Garda: Negara Tak Boleh Kalah!

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) Garda Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap sikap pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional terhadap perusahaan aplikator yang terbukti melanggar ketentuan komisi maksimal 8 persen.

Diketahui, ketentuan komisi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. 

BACA JUGA:Perkuat Daya Saing SDM Indonesia, bank bjb Jalin Nota Kesepahaman dengan Kemenaker

Ancaman cabut izin operasional bagi perusahaan aplikator transportasi online itu dikemukakan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menilai, sikap Menteri UMKM tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dan parlemen dalam mengawal implementasi kebijakan yang sebelumnya disepakati bersama pemerintah dan perusahaan aplikator.

Igun menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan Perpres tersebut.

BACA JUGA:Gokil! Turnamen Tarkam di Bojonegoro Jadi yang Pertama Pakai VAR, Bak Liga Profesional

Regulasi tanpa pengawasan dan sanksi yang nyata hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak memberikan perlindungan kepada jutaan mitra pengemudi.

"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Menteri UMKM yang siap mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi ketentuan komisi maksimal 8 persen. Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengabaikan regulasi," kata Igun dalam keterangannya pada Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Garda Indonesia, sejak implementasi kebijakan 8 persen pada 1 Juli 2026, masih banyak laporan dari lapangan yang menunjukkan bahwa manfaat kebijakan belum sepenuhnya dirasakan pengemudi.

BACA JUGA:Jadwal Nonton Drama China Key to the Phoenix Heart Episode 1-28 Sub Indo, Adu Akting Hou Minghao dan Ai Mi

Berbagai indikasi seperti perubahan skema tarif, penyesuaian algoritma distribusi order, kenaikan biaya layanan kepada konsumen, hingga dugaan bentuk pemotongan tidak langsung harus menjadi objek audit pemerintah secara menyeluruh.

Asosiasi menilai, kepatuhan terhadap angka komisi 8 persen tidak boleh hanya dilihat dari pernyataan perusahaan, tetapi harus dibuktikan melalui audit pemeriksaan terhadap seluruh sistem bisnis aplikator, termasuk mekanisme perhitungan pendapatan mitra, struktur biaya layanan, bonus, insentif, serta transparansi algoritma yang menentukan distribusi order.

Garda Indonesia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 lahir melalui proses panjang perjuangan aspirasi pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Harga iPhone Terbaru Juli 2026 di iBox, iPhone 16 Series Diskon Besar-Besaran?

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berita Sepekan: Konser Soft Launching Ex-Hitech Ricuh hingga Eri Copot Lurah Tambak Wedi
• 6 jam lalu
0
thumb
SMA YPPK Teruna Bakti Jayapura Tembus Nasional, Siap Buktikan Papua Mampu Bersaing
• 2 jam lalu
0
thumb
Kejagung Segera Beberkan Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi
• 21 jam lalu
0
thumb
Jaminan Nyaman, Cek Promo Tempat Tidur di Transmart
• 8 jam lalu
0
thumb
Lukisan tertua dunia, Menbud minta jaga cagar budaya Goa Liangkobori
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.