JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menanggapi kasus tersangka Febrie Adriansyah tersebut, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bisa saja dijatuhi hukuman maksimal dengan pidana khusus, yaitu hukuman mati.
BACA JUGA:Siapa Istri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Kasus Batu Bara
“Menurut saya hukumannya maksimal. Maksimal itu dengan hukuman pidana khusus, bukan pidana biasa. Pidana khusus itu pidana mati,” ujar Mahfud MD dalam sebuah podcast di akun Youtube miliknya, dikutip Minggu 12 Juli 2026.
Pada kesempatan tersebut Mahfud MD juga menjelaskan, pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) yang terbaru memang sudah tidak ada lagi hukuman mati.
Namun, dalam keadaaan tertentu ada hukuman khusus, termasuk hukuman mati.
BACA JUGA:Kasus Febrie Adriansyah Momentum Bersih-bersih, Sahroni: Kejagung Wajib Bentuk Tim Independen
“Di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang, hukuman itu nggak ada hukuman mati. Dari hukuman penjara, hukuman tutupan, hukuman kerja sosial, hukuman denda, gitu. Nggak ada hukuman mati,” jelasnya.
“Tapi ada pasal. Dalam keadaan tertentu ada hukuman khusus. Yaitu hukuman mati kalau terjadi hal-hal yang luar biasa,” tegasnya.
Menurut Mahfud, hukuman mati itu hukuman khusus. Biasanya diklasifikasinya di 5 hukuman yang mendapat hukuman mati.
BACA JUGA:Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Baru Puncak Gunung Es, Dugaan Korupsi Batu Bara Disebut Hanya Sebagian
“Satu, makar. Menjatuhkan pemerintah dan negara. Ya itu makar namanya. Yang kedua, pembunuhan berencana. Orang membunuh orang tapi direncanakan itu masuk. Ketiga, narkoba. Keempat, terorisme, dan yang kelima korupsi,” terangnya.
Mahfud juga memaparkan, korupsi itu bukan hanya dalam pandangan catatan-catatan akademis, menurutnya hukuman korupsi itu ada di undang-undang nomor 31 tahun 99 yang sudah diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati,” lanjutnya.
“Tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati misalnya kalau dilakukan dalam 4 hal. Satu, kalau negara dalam keadaan bahaya, kok dia melakukan korupsi? Itu ancamannya hukuman mati. Yang kedua, jika terjadi bencana nasional,” paparnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)