Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka tindak pidana narkoba yang juga melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Ketikanya gugur saat penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan atas Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda.
Advertisement
Menurut Eko, para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (3/7) sampai dengan Rabu (8/7).
“Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR,” kata Eko dikutip dari Antara, Minggu (12/7/2026).





Komentar (0)