KPK Sebut Bupati Sukoharjo Minta Setoran Rutin dari Dinas Sejak 2022

bisnis.com
20 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SUKOHARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan Bupati Sukoharjo ETS didasarkan adanya permintaan setoran rutin dari jajaran yang dipimpinnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan konstruksi perkaranya bermula dari adanya permintaan-permintaan dari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030 berupa 'setoran upah pungut (UP)' dan 'setoran rutin OPD' melalui dua orang kepercayaannya, yaitu RCH dan TRM.

RCH merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Untuk melaksanakan perintah dari ETS, RCH meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut melalui ND setiap triwulan sejak tahun 2022-2026. Praktik tersebut diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS.

"Selama periode tersebut setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

KPK juga menjelaskan ETS juga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran-setoran dari OPD setiap tahunnya dan pada momentum THR. Sehingga, praktik tersebut berdampak pada dugaan TRM membuat bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum. Di sisi lain, praktik tersebut juga telah berlangsung sejak Bupati sebelumnya.

Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Di sisi lain, RCH juga turut mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk keperluan pribadi.

Baca Juga

  • Jadi Tersangka, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Langsung Ditahan
  • OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Lakukan Pemerasan, Bagaimana Modusnya?
  • OTT KPK di Sukoharjo, Pejabat Eselon dan ASN Diamankan, Ini Kronologinya

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sebanyak sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan total mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah valuta asing (dollar Singapura, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sepanjang 2026 telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah sebanyak 4 kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta terbaru yakni Kabupaten Sukoharjo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Thibaut Courtois Umumkan Rehat dari Timnas Belgia Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Fitur Baru IDX Mobile Ini Bisa Bongkar Siapa Penguasa Saham Asli Perusahaan!
• 9 jam lalu
0
thumb
Update Bursa Transfer Super League: Kejutan Persebaya, Persija Bawa Raksasa Hampir 2 Meter, Persib Resmikan Peralta?
• 10 jam lalu
0
thumb
Perumda Tirta Bhagasasi Susun SOTK untuk Pastikan Jabatan Diisi Sesuai Kompetensi Pegawai
• 21 menit lalu
0
thumb
Modus Bupati Sukoharjo Peras Pegawai Terungkap, Potong 40 Persen Insentif hingga Raup Rp2,93 Miliar
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.