Prioritaskan Pemulihan Remaja Korban Pemerkosaan 27 Orang di Sampang

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Keselamatan dan masa depan RR (15), perempuan remaja korban pemerkosaan oleh 27 orang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, harus diutamakan dalam penanganan kasus kejahatan seksual itu. RR harus didampingi dan mendapat pemulihan psikologis agar bisa pulih.

Tim penyidik Kepolisian Resor Sampang telah menangkap 12 dari 27 pelaku pemerkosaan tersebut. Yang memprihatinkan, mayoritas pelaku itu masih berstatus anak. Sementara itu, 15 pelaku masih dalam perburuan.

”Pemulihan psikologis korban harus menjadi atensi utama agar korban dapat bangkit untuk kehidupan,” ujar Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD Jawa Timur KH Mohammad Nasih Aschal yang akrab disapa Ra Nasih, Minggu (12/7/2026).

Ra Nasih pun mengecam para pelaku kejahatan seksual itu dan meminta tim penyidik bertindak tegas. Polisi juga didesak segera menangkap pelaku yang masih buron.

”Penyidikan diharapkan menjerat pelaku kejahatan seksual itu dengan hukuman berat,” kata Ra Nasih yang juga Ketua Umum Pondok Pesantren Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura,

Menurut data kepolisian, dari 12 pelaku yang tertangkap, tiga orang berusia lebih muda daripada korban, yakni MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung, Sampang; MFS (13) asal Kecamatan Camplong, Sampang; dan AS (14) asal Kecamatan Sampang. Tiga pelaku berusia setara korban, yakni APS (15) dan AP (15) asal Camplong dan MA (15) asal Kecamatan Omben, Sampang.

Pelaku yang masih usia anak tetapi sedikit lebih tua daripada korban ialah DS (16) dan MR (17) asal Camplong; AR (17) asal Omben; serta MH (17) asal Sampang. Dua pelaku dewasa ialah FH (25) asal Camplong dan RK (42) asal Omben. ”Sebanyak 15 pelaku yang masih diburu mayoritas anak-anak,” ujar Kepala Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Besar Hartono.

Baca JugaTragedi Pilu di Sampang, Perempuan Remaja Diperkosa 27 Orang

Inisial 15 pelaku yang masih buron belum diungkap oleh tim penyidik. Namun, perburuan berlangsung intensif hingga ke luar Pulau Madura dan Jatim. ”Kami siap menempuh tindakan tegas terukur terhadap para pelaku yang masih buron,” kata Hartono.

Para pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Regulasi yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Nomor 35 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang Mohammad Anwari Abdullah mengatakan, prioritas penanganan korban ialah pemulihan dari trauma. RR didampingi intensif oleh psikolog dan psikiater di rumah untuk mengikis trauma dan ketakutan hebat akibat menjadi korban kejahatan seksual itu.

”Kami mengupayakan pemulihan yang menyeluruh terhadap korban. Selain itu, kami juga mendampingi keluarga korban,” ujar Anwari.

Baca JugaTragedi Pilu Sampang, 27 Orang Perkosa Remaja 15 Tahun Berbulan-bulan

Kejahatan keji ini berawal dari perjumpaan RR dengan pelaku berinisial AP di Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang, Sampang, suatu malam pada Februari 2026. RR berkenalan dengan AP yang memaksa korban untuk ikut pergi. Korban tak kuasa menolak karena pelaku mengancam sehingga anak perempuan tersebut diajak pergi dengan sepeda motor.

Korban ternyata dibawa pergi ke suatu tempat sepi berupa lahan dengan semak-semak di Desa Panggung, Sampang. Di sana sudah ada tiga pelaku lainnya, yakni MHA, MFS, dan DS. Di sini, korban dicabuli dan diperkosa dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dan tidak diantar pulang. Sehari-hari, korban tinggal bersama nenek dan kakek karena hubungan orangtuanya tak harmonis.

Situasi itu diketahui pelaku sehingga mereka berani melanjutkan kejahatan, bahkan melibatkan lebih banyak orang. Korban terus dihubungi, dipaksa bertemu, dijebak dengan dibuat mabuk, dan berkali-kali diperkosa.

Dalam penyelidikan, kejahatan ini terjadi setidaknya enam kali pada kurun Februari-Mei 2026 di semak-semak Desa Panggung, Sampang; rumah seorang pelaku di Desa Madupat, Camplong; dan lahan kosong belakang sekolah di Desa Astapah, Omben.

Pemulihan psikologis korban harus menjadi atensi utama agar korban dapat bangkit untuk kehidupan

Berkali-kali menjadi korban kejahatan seksual mengakibatkan RR mengalami guncangan psikologis yang hebat. Perilakunya berubah karena menjadi menyendiri, trauma, histeris, dan ketakutan ketika didatangi orang lain. Namun, dengan sisa keberanian, RR menceritakan petaka kepada nenek lalu kakek yang mendorong mereka memberanikan diri melapor pada Senin (29/6/2026).

Berdasarkan penelusuran Kompas dari sejumlah sumber di internet, kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Sampang cukup tinggi. Masing-masing ada 13 kasus pada 2020, ada 12 kasus pada 2021, ada 13 kasus pada 2022, dan ada 3 kasus pada 2023. Pada 2024, tercatat laporan 38 kasus kekerasan, sedangkan tahun lalu ada 60 kasus kekerasan yang sebagian di antaranya merupakan kejahatan seksual.

Di laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Siti Ma’rifah menyoroti faktor pemicu kejahatan seksual terhadap anak dengan pelaku anak. Faktor yang diduga memicu ialah konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; paparan konten pornografi; dan pembiaran atau keterlibatan orang dewasa.

”Pintu masuk peristiwa memilukan ini adalah tayangan pornografi dan konsumsi minuman keras (alkohol),” ujar Siti yang juga merupakan putri Wakil Presiden ke-13 KH Ma’ruf Amin.

Direktur Eksekutif Yayasan Alit Indonesia Yuliati Umrah mengatakan, budaya yang cenderung memarjinalkan perempuan dan anak dalam kehidupan sebagian orang Madura bisa menjadi faktor penguat munculnya kejahatan seksual.

Baca JugaPolda Jatim Menyelidiki  Pencabulan Santri di Bangkalan

Yuliati juga menilai, kecenderungan peningkatan kasus kejahatan seksual di Sampang terjadi seiring dengan masih banyaknya peristiwa perkawinan dini anak dengan anak.

”Juga tentunya ada faktor anak-anak tanpa pengawasan keluyuran atau berinteraksi dengan orang lain yang jahat, pornografi, konsumsi narkotika, minuman keras, dan peran pelaku dewasa,” ujar perempuan aktivis kelahiran Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, itu.

Yuliati pun mengingatkan, korban kejahatan seksual rata-rata berasal dari kondisi keluarga yang memprihatinkan atau tak harmonis. Pemicunya, kemiskinan dan kebodohan sehingga tidak mengetahui perkembangan literasi perlindungan perempuan dan anak. ”Korban kehilangan tempat mengadu dan perlindungan ketika situasi keluarga tak harmonis,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kata Eks Ketua KPK Abraham Samad soal Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan
• 8 jam lalu
0
thumb
Siaran Langsung Perempat Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Swiss: Granit Xhaka Terinspirasi Tanjung Verde dan Mesir, Siap Pulangkan Lionel Messi Cs
• 12 jam lalu
0
thumb
Gempa M 5,1 Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
• 16 jam lalu
0
thumb
Universitas Hasanuddin Percepat Hilirisasi Inovasi dengan 15 Produk Resmi Kantongi Izin Edar BPOM
• 13 menit lalu
0
thumb
Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung, Termasuk Dugaan Libatkan Febrie Adriansyah
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.