Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam mempercepat proses penegakan hukum.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT Citra Borneo Steel (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI).
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengatakan, seluruh berkas administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan tidak hanya mencakup dokumen perkara, tetapi juga para tersangka yang akan diserahkan sesuai tahapan administrasi penyidikan.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama kedua institusi.
Irjen Pol. Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penguatan koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Rudi Margono Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurut Rudi, pelimpahan itu menjadi bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi.
“Pelimpahan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif,” kata Rudi. (ant/saf/ham)





Komentar (0)