Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengusulkan agar DPR dan pemerintah membentuk Undang-Undang (UU) tentang Kelapa Sawit dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Menurutnya, industri kelapa sawit harus dilindungi oleh UU sendiri. Firman mengatakan Malaysia sudah lebih dahulu memiliki UU khusus tentang industri kelapa sawit.
“Sudah saatnya kita memiliki UU Kelapa Sawit. Malaysia sudah memiliki regulasi khusus sejak lama sehingga tata kelolanya lebih tertata,” kata Firman, Minggu (12/7/2026).
Sedangkan di Indonesia masih memakai aturan yang tersebar di berbagai regulasi. Padahal, Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia.
“Mulai dari UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden. Kondisi ini membuat petani kecil kurang terlindungi dan industri sawit nasional rentan menghadapi berbagai tantangan,” jelas Firman.
Selain itu, Politisi Partai Golkar ini mengatakan aturan khusus kelapa sawit diperlukan untuk mengatasi beberapa persoalan. Mulai dari konflik lahan, praktik sawit ilegal, hingga harga sawit yang kerap tidak pasti.
Firman mengusulkan agar UU Kelapa Sawit mengatur terkait kepastian pendanaan program peremajaan sawit rakyat, perlindungan masyarakat yang bergantung pada industri sawit.
Kemudian, penegakan hukum terkait sawit di area hutan, termasuk kewajiban menerapkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). (saa/muu)





Komentar (0)