Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung pelimpahan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu, sebut dia, lantaran Presiden Prabowo Subianto sudah menjalankan perannya yang dengan cepat meredakan situasi polemik tersebut
"Karena apa pun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan, karena apa pun nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Menurutnya, pelimpahan tersebut bisa memutus anggapan tentang Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa berseteru dan tengah saling membuka borok. Dengan pelimpahan tersebut, makna pemberantasan korupsi sudah kembali ke koridor sebenarnya.
Baca Juga:Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi"Karena kalau ini masih diproses polisi kesan ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan begitu, akan kental, juga akan terkesan saling membuka borok gitu lho. Sehingga, tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai karena akan lebih banyak hiruk-pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya," tuturnya."Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan ke Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," jelas Boyamin.
Baca juga: Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Adapun Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
#nasional





Komentar (0)