Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tiga kriteria penyampai informasi sektor jasa keuangan atau yang dikenal financial influencer (finfluencer). Tiga kriteria tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, finfluencer harus menegaskan posisinya secara jelas kepada masyarakat saat menyampaikan informasi sektor keuangan.
"Mereka finfluencer, haru bertanggung jawab atas apa yang disampaikan kepada publik, harus jelas posisinya di mana," kata Dicky dalam diskusi bersama media dikutip Minggu (12/7).
Dicky mengatakan OJK membagi tiga kelompok jenis finfluencer. Pertama adalah finfluencer yang memberikan edukasi keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan tanpa penggunaan merek produk atau layanan tertentu.
"Pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan dilakukan dengan menyampaikan materi sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini," katanya.
Kedua adalah finfluencer yang melakukan pemasaran, yakni penyampai informasi mengenai produk atau layanan tertentu kepada konsumen dan masyarakat berdasarkan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Ada enam syarat untuk finfluencer yang masuk dalam kriteria ini, yakni wajib mencantumkan identitas dan hubungan dengan PUJK, wajib memasarkan produk atau layanan yang berizin OJK, dan wajib memiliki kompetensi yang relevan.
Selain itu, finfluencer juga wajib mematuhi ketentuan perlindungan data konsumen, wajib menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan, dan wajib melakukan evaluasi berkala atas kegiatan pemasarannya.
Sementara ketiga, adalah finfluencer yang bisa memberikan rekomendasi. Kriteria ini adalah penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu untuk mempengaruhi perilaku konsumen dan masyarakat tanpa kerja sama dengan PUJK.
Bagi finfluencer yang masuk kriteria ini, persyaratannya sangat ketat, yakni harus berizin sesuai ketentuan sektoral hingga harus memiliki sertifikat kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan bagi yang menyampaikan rekomendasi atas Aset Keuangan Digital (AKD).
"Jadi harus ditegaskan posisinya di mana, jangan sampai mengaku sebagai edukator tapi ternyata menjadi marketing yang jualan produk sektor keuangan tertentu, bahkan mempengaruhi keputusan investasi," katanya.
Agar Tidak Abu-abu
Menurut Dicky penegasan posisi tersebut penting agar tidak abu-abu (grey area) antara finfluencer yang hanya sebagai pemberi edukasi keuangan dengan mereka yang merupakan finfluencer marketer dan yang bisa memberikan rekomendasi.
Dicky menegaskan OJK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi konsumen jasa keuangan, dengan terus memantau aktivitas yang dilakukan seorang influencer di media sosial.
Menurut dia, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekadar pendidikan di sektor keuangan.
“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.
Dicky mengatakan OJK tidak ingin edukasi hanya dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan.
“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” katanya.
Adapun Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.
Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.
“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” ujarnya.






Komentar (0)